MASAMBA - Lantaran hendak melarikan diri dari kejaran polisi Warga Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara Dihadiahi Timah Panas.
Sardi Pria Berumur 19 Tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), atas laporan Rosmy warga Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dari laporan Rosmy, PeLaku (Sardi) awalnya menginap di rumahnya dengan alasan sedang mencari pekerjaan di Masamba
" Pada hari ke enam ia menginap, Sardi membawa kabur motor dan dua handphone saya," ungkap Rosmy kepada petugas.
Setalah dilakukan penyelidikan Sardi akhirnya diamankan di Kelurahan Tallunglipu Matalo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Sabtu (23/3/3019).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, menyebut, pelaku dihadiahi timah panas di betisnya karena mencoba kabur ketika akan dilakukan penangkapan.
"Sardi kita amankan berdadarkan laporan polisi nomor LPB/60/III/2019/SPKT tanggal 10 Maret 2019 tentang curanmor dan pencurian dua unit handphone," ujar Rijal, Senin (25/3/2019).
Saat ini, lanjut Syamsul Rijal, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Dugaan awal kita, pelaku bukan baru pertama kali melakukan curanmor," katanya.(It)
Sardi Pria Berumur 19 Tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), atas laporan Rosmy warga Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dari laporan Rosmy, PeLaku (Sardi) awalnya menginap di rumahnya dengan alasan sedang mencari pekerjaan di Masamba
" Pada hari ke enam ia menginap, Sardi membawa kabur motor dan dua handphone saya," ungkap Rosmy kepada petugas.
Setalah dilakukan penyelidikan Sardi akhirnya diamankan di Kelurahan Tallunglipu Matalo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Sabtu (23/3/3019).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, menyebut, pelaku dihadiahi timah panas di betisnya karena mencoba kabur ketika akan dilakukan penangkapan.
"Sardi kita amankan berdadarkan laporan polisi nomor LPB/60/III/2019/SPKT tanggal 10 Maret 2019 tentang curanmor dan pencurian dua unit handphone," ujar Rijal, Senin (25/3/2019).
Saat ini, lanjut Syamsul Rijal, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Dugaan awal kita, pelaku bukan baru pertama kali melakukan curanmor," katanya.(It)