DPO 10 Hari, Pencuri Monitor Alat Berat Diamankan Polisi



PASANGKAYU — Sekira 10 hari dalam masa pencarian  Pelaku  Pencuri Monitor Alat Berat Eksavator. Diamankan pihak kepolisian Polsek Baras, di Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec.Bulutaba, Senin, 04 Maret 2019 pukul 14.00 Wita.


Pada operasi tersebut Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Utara, ikut mengback Up, Polsek Baras, sehingga operasi penangkapan Pelaku IL Alias OG, (33) yang merupakan pekerja sebagai Mekanik alat berat (Exkavator), berjalan sukses.

Di hadapan petugas OG mengakui perbutaanya, bahkan Ia menceritakan  jika niat mencuri layar Monitor alat berat telah direncanakan. 

" Saya berangkat Dari Mess tempat Keraja menggunakan sepeda Motor Honda Vorsa  ke Kebun Afdeling Agri Utara PT Unggul Desa Motu Kec Baras Kab Pasangkayu di mana alat Berat Merk Komatsu PC 200, kemudian membuka pintu alat tersebut dengan menggunakan kunci yang saya bawah." Ungkap OG pada penyidik saat di Introgasi

Dari tanga pelaku polisi mengamankan Barang Bukti Berupa 1 Buah Monitor Exkavator, 1 Buah Kunci L, 1 Buah Kunci Pas dan 1 Buah Tang Serta 1 Buah Kunci Ekxafator Merk Komatsu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Matra AKP. Nurtan Sony Prayogi S.Ik melalui Tim Jatanras Polres Matra Brigpol Elyas menuturkan, menuturkan jika  OG, masuk dalam DPO dengan Laporan pemilik barang pertanggal 26 Februari 2019. 

"barang bukti telah kita amankan,  bedasarkan Laporan Polisi : LP / 06 / II / 2019 / Sek Baras, tanggal 26 Pebruari 2019, tentang Pencurian Monitor Exkavator Merek Komatsu." Ungkapnya 

Pelaku Sendiri Dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Subs Pasal 362 KUHPidana, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun Penjara.Ujarnya.(Cyeberpare/It)

Previous Post Next Post