Berusaha Kabur saat Tunjukan Tempat Jual Emas Curian, Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan





LUWU– Udin (46) dan Daud Alias Unyil (37) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Bripka Sulkadri. 

Keduanya adalah pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang menyatroni rumah milik Sabtu Damaris (61) dan Ade Har (28) di Desa. Se'pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan 

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan bahwa keduanya melakukan pencurian dan pemberatan berupa perhiasan emas, uang dan barang elektronik. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara pelaku Udin yang masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang milik korban dan pelaku Daud alias Unyil menunggu Udin di luar rumah.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat yang berbeda pada hari Jumat (15/03/2019) pukul 11.00 wita pelaku Daud sedang bersama keluarganya hendak menuju kebunnya di kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, saat di tengah perjalanan pelaku berhasil diamankan pada saat berada di dalam mobil milik keluarganya, kemudian pelaku di bawa ke Mako Polres Luwu untuk  dimintai keterangan dan setelah diinterogasi pelaku Daud alias Unyil mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Udin,” kata AKBP Dwi Santoso, Sabtu (16/03/2019) saat dikonfirmasi.

Sementara Udin, kata Dwi Santoso diamankan pukul 16.30 wita setelah digerebek di rumahnya di jalan Purangi, Kota Palopo.

“Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi pelaku Udin mengakui jika telah melakukan pencurian di Desa Se'pon berupa emas lalu dia menjual barang hasil curian tersebut ke salah satu toko emas di kota Palopo,” ucapnya.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan bahwa pelaku Udin terpaksa dilumpuhkan dengaan timah putih karena berusaha kabur.

“Udin terpaksa dilumpuhkan karena mendorong petugas dari atas mobil hingga jatuh saat pelaku dibawa untuk menunjukkan tempat menjual perhiasan emas curiannya namun pelaku berusaha untuk kabur dengan cara memberontak di atas mobil kemudian anggota memberhentikan mobil yang di pakai tetapi pelaku masih saja memberontak kemudian pelaku melarikan diri dan anggota memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan pelaku tetap berlari sehinggah anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan mengenai bagian kaki atau betis sebelah kanan pelaku, kemudian pelaku di amankan dan dibawa ke RS untuk mendapatkan Perawatan,” ucap Akp Faisal Syam

Menurut Korban, Sabtu Damaris mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dialaminya terjadi pada Minggu (10/03/2019) pukul 02.30 wita di dusun Waemalino desa Se’pon dengan cara pelaku masuk ke dalam kios dan merusak gembok.

“Pada saat saya bangun pagi dan hendak membuka kios, saya mendapati kios sudah terbuka atau sudah terbongkar dan laci meja sudah terbuka pula, saya lihat perhiasan sudah tidak berupa 1 buah kalung liontin emas seberat 14 gram, 1 buah gelang tangan emas seberat 24 gram, 2 buah cincin emas seberat 8 gram, 3 slop rokok Sampoerna dan uang sebesar Rp 2,700.000,” ujarnya.

Begitupun dengan korban bernama Ade Har mengatakan bahwa kejadian yang dialaminya di dusun Sidodadi desa Se’pon terjadi pada hari Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 04.00 wita saat dirinya sedang tidur pencuri masuk mengambil barang-barangnya berupa uang dan barang elektronik.

“Waktu saya bangun tidur sekitar pukul 04.30 wita, saya lihat barang-barang saya sudah tidak ada berupa berupa 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 2 unit Hp merk Xiaomi readmi, 1 unit Hp merk Asus, 1 buah celengan yang berisikan uang sebesar Rp 700.000 dan uang saya sebesar Rp 700.000 juga diambil,” bebernya.

Kini kedua pelaku telah diamankan kepolisian Polres Luwu dengan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Acer warna hitam beserta charger, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung warna putih, 4 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah jam tangan, 1 buah cincin emas, 2 buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai sebesar Rp 180.000, dan sebilah parang yang dipakai pelaku membongkar pintu dan laci korban.

Pelaku terancam KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Previous Post Next Post