LUWU – Udin (46) dan Daud Alias Unyil (37) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Bripka Sulkadri.
Keduanya adalah pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang menyatroni
rumah milik Sabtu Damaris (61) dan Ade Har (28) di Desa. Se'pon, Kecamatan Lamasi,
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan
Kapolres Luwu
AKBP Dwi Santoso mengatakan bahwa keduanya melakukan pencurian dan pemberatan berupa perhiasan emas, uang
dan barang elektronik. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara pelaku
Udin yang masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang milik korban dan pelaku
Daud alias Unyil menunggu Udin di luar rumah.
“Penangkapan
kedua pelaku dilakukan di tempat yang berbeda pada hari Jumat (15/03/2019)
pukul 11.00 wita pelaku Daud sedang bersama keluarganya hendak menuju kebunnya di
kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, saat di tengah perjalanan pelaku berhasil
diamankan pada saat berada di dalam mobil milik keluarganya, kemudian pelaku di
bawa ke Mako Polres Luwu untuk dimintai
keterangan dan setelah diinterogasi pelaku Daud alias Unyil mengakui bahwa ia
telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Udin,” kata AKBP Dwi Santoso,
Sabtu (16/03/2019) saat dikonfirmasi.
Sementara
Udin, kata Dwi Santoso diamankan pukul 16.30 wita setelah digerebek di rumahnya
di jalan Purangi, Kota Palopo.
“Setelah
berhasil diamankan dan diinterogasi pelaku Udin mengakui jika telah melakukan
pencurian di Desa Se'pon berupa emas lalu dia menjual barang hasil curian
tersebut ke salah satu toko emas di kota Palopo,” ucapnya.
Kasat Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan bahwa pelaku Udin
terpaksa dilumpuhkan dengaan timah putih karena berusaha kabur.
“Udin terpaksa
dilumpuhkan karena mendorong petugas dari atas mobil hingga jatuh saat pelaku dibawa
untuk menunjukkan tempat menjual perhiasan emas curiannya namun pelaku berusaha
untuk kabur dengan cara memberontak di atas mobil kemudian anggota
memberhentikan mobil yang di pakai tetapi pelaku masih saja memberontak kemudian
pelaku melarikan diri dan anggota memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak
tiga kali namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan
pelaku tetap berlari sehinggah anggota melakukan tindakan tegas dan terukur
dengan cara mengarahkan tembakan kearah kaki pelaku dengan maksud untuk
melumpuhkan, dan mengenai bagian kaki atau betis sebelah kanan pelaku, kemudian
pelaku di amankan dan dibawa ke RS untuk mendapatkan Perawatan,” ucap Akp
Faisal Syam
Menurut
Korban, Sabtu Damaris mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dialaminya
terjadi pada Minggu (10/03/2019) pukul 02.30 wita di dusun Waemalino desa Se’pon
dengan cara pelaku masuk ke dalam kios dan merusak gembok.
“Pada saat saya
bangun pagi dan hendak membuka kios, saya mendapati kios sudah terbuka atau
sudah terbongkar dan laci meja sudah terbuka pula, saya lihat perhiasan sudah
tidak berupa 1 buah kalung liontin emas seberat 14 gram, 1 buah gelang tangan
emas seberat 24 gram, 2 buah cincin emas seberat 8 gram, 3 slop rokok Sampoerna
dan uang sebesar Rp 2,700.000,” ujarnya.
Begitupun dengan
korban bernama Ade Har mengatakan bahwa kejadian yang dialaminya di dusun
Sidodadi desa Se’pon terjadi pada hari Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 04.00
wita saat dirinya sedang tidur pencuri masuk mengambil barang-barangnya berupa
uang dan barang elektronik.
“Waktu saya
bangun tidur sekitar pukul 04.30 wita, saya lihat barang-barang saya sudah
tidak ada berupa berupa 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 2 unit Hp merk
Xiaomi readmi, 1 unit Hp merk Asus, 1 buah celengan yang berisikan uang sebesar
Rp 700.000 dan uang saya sebesar Rp 700.000 juga diambil,” bebernya.
Kini kedua
pelaku telah diamankan kepolisian Polres Luwu dengan barang bukti berupa 1 unit
Laptop merk Acer warna hitam beserta charger, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1
unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam, 1 unit Hp merk
Samsung warna putih, 4 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah jam tangan,
1 buah cincin emas, 2 buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai sebesar Rp
180.000, dan sebilah parang yang dipakai
pelaku membongkar pintu dan laci korban.
Pelaku
terancam KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.