PALOPO – Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan aksi bersih
di area pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) dalam rangka memperingati Hari PeduliSampah Nasional 2019.
Ratusan
karung sampah plastik yang dikumpulkan, diangkut personil polisi dan dinas
kebersihan ke tempat pembuangan akhir sampah.
Kapolres
Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan aksi bersih peduli sampah melibatkan
sedikitnya 218 personil Polres Palopo, 70 personil Bhayangkari, serta 90
petugas kebersihan Dinas Kebersihan Kota Palopo.
"Bakti
sosial ini kita lakukan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional. Karena Kota
Palopo peraih piala Adipura sehingga harus benar-benar bersih. Di lokasi ini
sengaja dipilih karena memang disini banyak sampah berupa bungkusan plastik,
yang menyumbat saluran drainase yang diduga menjadi pemicu terjadinya genangan
air dan banjir saat hujan deras serta menijadi sarang nyamuk,” katanya, Jumat
(22/02/2019) saat ditemui di lokasi.
Aksi bersih
berlangsung di sejumlah titik dalam area Pusat Niaga Palopo yakni jalan
Rambutan, jalan Mangga, jalan Ahmad Dahlan serta jalan rambutan jalur dua
lagota.
Selain
membersihkan sampah di dalam got, mereka juga membersihkan pasar PNP, dan
mengajak kepada para pedagang dan pengunjung untuk peduli kebersihan
lingkungan.
"Mari
kita jaga kebersihan kota ini. Kebersihan adalah bagian dari iman," ucap Ardiansyah.
Sebelumnya
Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri
Bandaso saat dikonfirmasi terkait sampah dikota Palopo mengatakan bahwa dalam satu hari produksi sampah mencapai 80 ton sementara
kapasitas daya angkut belum mencapai angka tersebut sehingga diperlukan
kesadaran warga untuk peduli dengan sampah.
“Dengan
kapasitas daya angkut yang tidak memenuhi berarti ada sampah yang tersisa, nah
sampah yang tersisa ini butuh perhatian untuk diselesaikan salah satunya dengan
mengajak kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya saat di
konfirmasi pada Kamis (21/02/2019) kemarin
saat ditemui di lokasi kegiatan aksi bersih di area tempat pendaratan
ikan Palopo.
Kata
Rahmat, tingginya produksi sampah di kota Palopo mendorong pemerintah membuat
Peraturan Daerah (Perda) untuk mengurangi sampah.
“Kedepan
kami pemerintah kota Palopo akan membuat perda tentang penanganan sampah
misalnya minuman air mineral berkemasan plastik, kedepan tidak perlu lagi ada
yang menggunakan kemasan plastik, cukup masing-masing warga membawa gelas
kemudian diisi ditempat yang sudah ditentukan, jadi kedepan tidak ada lagi sampah
plastik dari kemasan air mineral,” jelasnya.
Selain
itu menurutnya bahwa regulasi tentang sampah juga mengatur sanksi dalam
produksi sampah.