Dilaporkan Warga Karena Meresahkan, Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Togel


PALOPO - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/11/2018) behasil mengamankan 4 orang pengecer judi toto gelap (Togel) online di beberapa titik dalam kota Palopo. Para pelaku pengecer judi togel masing-masing berinisial YT (52 ), TT (50), RP (41) dan TL (50)

Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa para pelaku ditangkap unit Jatanras setelah mendapatkan laporan warga yang resah dengan maraknya kativitas perjudian di Palopo saat ini.

“Kami tangkap saat melakukan transaksi togel kepada orang lain, mereka diketahui merupakan pengumpul pemasangan orang lain, dengan lokasi penangkapan dibeberapa titik seperti YT ditangkap di dalam terminal kota Palopo, TT di jalan Batara Palopo, sedangkan RP dan TL di jalan Ahmad Razak. Saat ditangkap, para pelaku tidak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil penggeledahan berupa lembaran catatan kupon Putih , buku rekapan pemasangan togel, kertas bukti pemasangan togel, uang berjumlah Rp 1.293.000  yang merupakan hasil pemasangan orang lain serta 1 unit handphone untuk melakukan transaksi.

“Mereka terancam tindak pidana Pasal 303 KUHP, karena melakukan perbuatan judi togel atau togel online dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucapnya.

Previous Post Next Post