APK Jokowidodo Kenakan Pakaian Adat Sulsel Ramai Terpasang, Bawaslu Akan Turunkan


PALOPO – Alat Peraga Kampanye (APK)  calon Presiden dan Wakil Presdien nomor urut 1 Jokowidodo – Ma’ruf Amin kini ramai terpasang di sepanjang jalan protokol dalam kota Palopo, Sulawesi Selatan. Poster tersebut dipasnag di pohon.

Poster yang terpasang di pohon-pohon tersebut berisi 2 materi yakni materi pertama Jokowidodo mengenakan pakaian adat Sulawesi Selatan yang disertai logo partai PDI-P sementara materi ke 2 pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 menuliskan ucapan selamat Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbud Dwi Saputra, menyayangkan pemasangan tersebut karena baru beberapa hari dilakukan penurunan Alat peraga kampanye yang melanggar justeru kembali dipasang.
“Kami sangat menyayangkan karena sebelumnya telah dilakukan penyisiran Alat peraga kampanye yang melanggar tetapi belum selesai penertiban ada lagi memasang poster atau baliho yang jelas-jelas melanggar PKPU dan Perbawaslu,” kata ketua Baslu kota Palopo, Asbud Dwi Saputra, Minggu (18/11/2018).
Kata dia, dalam waktu dekat ini pihak Bawaslu Palopo akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan pihak terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
“Kami akan turun bersama untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU dan Perbawaslu,” ujarnya.
Asbudi berharap kepada semua tim sukses  peserta Pemilu agar memanfaatkan alat peraga kampanye yang sudah disiapkan oleh KPU.
“Baliho yang resmi telah dicetak KPU, untuk itu kami mengimbau kepada para Parpol peserta pemilu atau tim sukses Capres dan Cawapres untuk memasang pada tempat yang telah ditentukan,” harapnya.
Sementara itu ketu DPC Partai PDI-P kota Palopo, Alfri Jamil saat dikonfirmasi terkait poster Jokowidodo yang mengenakan pakaian adat Sulawesi Selatan dan terpasang di pohon-pohon mengatakan bahwa tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf di kota Palopo tidak memasang poster tersebut.
“Pada prinsipnya tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf kota Palopo bukan yang memasang banner atau poster Jokowi tersebut,” ucapnya.
Previous Post Next Post