Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Serahkan Dokumen ke Kedatuan Luwu, Keluarga Mangade To Magi Minta Sengketa Lahan Merujuk Peta 2006

Monday, 2 November 2026 | November 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T23:42:05Z

PALOPO – Rumpun keluarga Mangade To Magi menyerahkan sejumlah dokumen terkait sengketa lahan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026).

Dokumen tersebut diserahkan oleh Arfah Syam dan Daeng Mulis kepada Opu To Marilaleng Kedatuan Luwu, Andi Alamsyah Nyiwi. Penyerahan berkas itu bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai riwayat penguasaan lahan dan persoalan yang dipermasalahkan keluarga.


Salah satu dokumen utama yang diserahkan adalah peta awal lahan kompensasi seluas 390 hektar tertanggal 31 Agustus 2006. Dokumen tersebut disebut ditandatangani Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, Ketua DPRD Luwu Timur Andi Hasan Opu To Hatta, serta Presiden Direktur PT Vale ketika itu, Arif Siregar.


Selain peta kompensasi, keluarga turut menyerahkan dokumen penguasaan lahan sejak 1969, dokumen yang diterbitkan negara pada 2023, serta kronologi sengketa.


Perwakilan keluarga, Arfah Syam, mengatakan konflik semakin meruncing setelah lahan yang disebut sebagai milik nenek mereka dipersoalkan. Menurut dia, lahan tersebut kemudian disewakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT IHIP dan berujung pada penggusuran pada akhir Juli 2026.


Arfah menilai langkah tersebut dilakukan sebelum persoalan lahan diselesaikan bersama pihak keluarga.


Keluarga minta peta kompensasi 2006 menjadi acuan

Di hadapan perwakilan Kedatuan Luwu, Arfah menyebut penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan kembali merujuk pada peta awal lahan kompensasi yang dibuat pada 2006.


“Salah satu langkah yang tepat untuk mengakhiri konflik ini adalah kita kembali ke peta lahan kompensasi awal seluas 390 hektar yang ditandatangani pada 2006 silam. Peta historis tersebut bukan dokumen sembarangan,” kata Arfah.


Menurut Arfah, berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, lokasi lahan kompensasi berada di luar wilayah garapan warga dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.


Ia meyakini penggunaan peta awal sebagai acuan dapat mencegah sengketa dengan keluarga Mangade To Magi maupun petani Laoli.


“Jika peta awal ini menjadi acuan, saya yakin 100 persen tidak ada konflik, tidak ada warga yang keberatan, dan tidak ada penggusuran,” ujarnya.


Arfah juga mempersoalkan perubahan titik koordinat pada peta yang menurutnya telah terjadi sebanyak tiga kali. Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.


Menurut keluarga, pergeseran koordinat itu menyebabkan batas lahan kompensasi masuk ke area perkebunan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun.


Keluarga pun mempertanyakan dasar penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) yang dipegang Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Mereka menduga dokumen tersebut mengacu pada peta yang telah mengalami perubahan.


Dugaan tersebut merupakan klaim pihak keluarga yang perlu dikonfirmasi dan diuji melalui dokumen resmi serta keterangan pihak terkait.


Mantan bupati disebut mengakui tanda tangan

Arfah mengatakan keluarga telah memperlihatkan peta awal lahan kompensasi tersebut kepada Andi Hatta Marakarma, mantan Bupati Luwu Timur yang kini menjabat sebagai Mincara Malili.


Menurut Arfah, Andi Hatta mengakui tanda tangannya tercantum dalam peta tersebut. Namun, ia disebut tidak mengetahui adanya perubahan titik koordinat setelah dokumen itu ditandatangani.


“Benar, beliau mengakui bertanda tangan pada peta awal itu, namun sama sekali tidak mengetahui kalau di kemudian hari titik koordinat petanya sudah diubah sebanyak tiga kali,” kata Arfah, menirukan pernyataan Andi Hatta.


Sebelumnya, keluarga Mangade To Magi mengaku telah membuka ruang dialog dengan Bupati Luwu Timur untuk membahas perubahan peta tersebut dan mencari penyelesaian.


Namun, menurut Arfah, dialog tidak terwujud karena pemerintah daerah tetap berpegang pada sertifikat HPL yang dimilikinya.


Ia juga menyebut pemerintah daerah mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penggusuran di lokasi pada akhir Juli 2026.


Hingga berita ini disusun, keterangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai tudingan perubahan koordinat, dasar penerbitan HPL, dan kronologi penggusuran belum tercantum dalam bahan yang tersedia.


Keluarga mengaku tidak menolak investasi

Dalam pertemuan tersebut, Andi Esong mengatakan konflik agraria kerap dikaitkan dengan penolakan masyarakat terhadap pembangunan atau investasi.


Namun, berdasarkan kunjungan lapangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, ia menilai persoalan yang disampaikan warga bukan penolakan terhadap investasi maupun keberadaan PT IHIP.


Menurut Andi Esong, keluarga Mangade To Magi justru menawarkan penyelesaian dengan menjadikan peta kompensasi 2006 sebagai acuan.


“Mereka hanya menawarkan solusi damai, kembalikan ke peta awal. Mereka bahkan tidak menuntut ganti rugi sepeser pun jika peta 2006 itu dijadikan patokan tunggal,” kata Andi Esong.


Pernyataan tersebut menggambarkan posisi keluarga dalam sengketa. Adapun penyelesaian persoalan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen penguasaan lahan, peta, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.


Kedatuan Luwu pelajari dokumen

Opu To Marilaleng Kedatuan Luwu, Andi Alamsyah Nyiwi, mengatakan pihaknya akan membahas dokumen dan informasi yang diterima secara internal sebelum menyampaikannya kepada Datu Luwu.


Ia menegaskan Kedatuan Luwu tidak berada pada posisi mendukung atau menolak salah satu pihak dalam sengketa tersebut.


“Semua dokumen dan informasi ini akan kami bahas secara internal terlebih dahulu, untuk selanjutnya diserahkan kepada Datu Luwu. Kami tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Namun, setiap pengaduan warga melalui jalur adat wajib kami terima dengan baik dan dipelajari dengan saksama untuk langkah tindak lanjut,” ujarnya.


Sementara itu, perwakilan keluarga lainnya, Ancong Taruna Negara, mengatakan dokumen yang mereka miliki akan disimpan sebagai bahan pembuktian apabila sengketa berlanjut ke jalur hukum formal.


Keluarga berharap dokumen sejak 1969 hingga peta kompensasi 2006 dapat menjadi dasar untuk memperjelas riwayat penguasaan dan batas lahan yang disengketakan.


“Peta awal lahan kompensasi ini adalah pegangan utama kami melawan klaim Pemda Lutim. Kami tinggal menunggu momen yang tepat. Akan tiba waktunya, kita buka-bukaan dan adu dokumen secara terbuka,” kata Ancong.


Penyerahan dokumen kepada Kedatuan Luwu menjadi langkah keluarga untuk menyampaikan keberatan melalui jalur adat. Namun, kepastian mengenai batas lahan, perubahan koordinat, dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update