DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28–29 Oktober 2026. Tiga di antaranya diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring, sementara satu WNA lainnya diamankan karena dilaporkan mengganggu ketertiban masyarakat.
Pengungkapan dugaan prostitusi daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.
Petugas melakukan pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital. Dari hasil penelusuran, ditemukan profil sejumlah WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JN (35), perempuan asal Uganda, yang diduga menawarkan jasa dengan tarif 100 dollar AS.
Kemudian AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp 13,7 juta, serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp 3,5 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut dan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi sebuah vila di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan JN sekitar pukul 19.00 WITA, disusul AS pukul 21.00 WITA dan BDC pada pukul 22.30 WITA.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.
WNA Asal Ghana Juga Diamankan
Sehari berselang, Kamis (29/10/2026), petugas kembali mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai seorang WNA yang diduga mengganggu ketertiban dengan meminta uang kepada warga karena mengaku kehabisan uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasiannya, CYA turut dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan keberhasilan pengawasan terhadap orang asing tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” ujar Haryo.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti hasil patroli siber dan laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat patroli siber, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan serta ketertiban di Bali.

No comments:
Post a Comment