JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah menggelar operasi pengawasan di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (21–22 Oktober 2026).
Operasi yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko itu dilakukan untuk memeriksa dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas warga asing dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan mendata ratusan warga asing yang tinggal di kompleks apartemen tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat mengenai aktivitas warga asing yang dinilai mengganggu dan meresahkan.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” ujar Hendarsam dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, petugas memastikan keberadaan dan kegiatan warga asing di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku.
88 WNA Berstatus Pengungsi Didata
Dalam pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) maupun surat keterangan kehilangan dokumen.
Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang. Selain itu, terdapat 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan lima warga Sudan, serta beberapa warga Pakistan, Yaman, dan Turki.
Sementara itu, sebanyak 45 WNA dipisahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari jumlah tersebut, 41 orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang diduga mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay, serta satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.
Berdasarkan kewarganegaraan, 45 WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan terdiri dari 25 warga Somalia, sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Imigrasi Dalami Dokumen dan Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA di lapangan.
Hendarsam menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan dokumen, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Hingga keterangan pers tersebut diterbitkan pada Kamis (22/10/2026), pemeriksaan lanjutan terhadap 45 WNA tersebut masih berlangsung.
Imigrasi menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat.
.png)
No comments:
Post a Comment