Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Arahkan Masyarakat Membeli Pertalite di SPBU Resmi

الأحد، 20 سبتمبر 2026 | سبتمبر 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T16:25:24Z

MAKASSAR - Kondisi antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan mulai berangsur normal.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut pelayanan di sejumlah SPBU saat ini berjalan lancar dengan antrean kendaraan yang relatif terkendali.


Masyarakat pun diimbau melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) sesuai kebutuhan di SPBU resmi Pertamina.


Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan masyarakat dapat memperoleh Pertalite dengan harga sesuai ketentuan melalui SPBU resmi Pertamina.


“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/9/2026).


Pertamini bukan jaringan resmi Pertamina

Pertamina menegaskan penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi Pertamina.


Harga BBM yang dijual pedagang eceran ditetapkan masing-masing penjual sehingga tidak dapat dijadikan acuan harga resmi Pertamina.


Masyarakat yang membutuhkan Pertalite disarankan melakukan pengisian langsung di SPBU resmi.


Selain memperoleh harga sesuai ketentuan, pengisian di SPBU resmi juga memastikan takaran dan kualitas BBM berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.


Penyalahgunaan BBM subsidi berkonsekuensi hukum

Pertamina juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.


Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Pertamina terus melakukan pemantauan terhadap stok dan realisasi penyaluran BBM di wilayah Sulawesi Selatan untuk menjaga kelancaran distribusi.


Masyarakat juga diminta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan.


Pertamina mengimbau warga tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying karena kondisi tersebut dapat memicu kepadatan pelayanan di SPBU.


Dengan kondisi antrean yang saat ini mulai terkendali, masyarakat diharapkan tetap tenang dan melakukan pembelian BBM secara wajar sesuai kebutuhan.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

×
Berita Terbaru Update