LUWU – Polres Luwu melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ yang mengangkut 250 tabung LPG 3 kg dalam keadaan terisi.
Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Mochammad Ryan Kurniawan.
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan seorang pengemudi perempuan berinisial F (42). Perempuan tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
F kemudian dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pengangkutan ratusan tabung LPG bersubsidi tersebut.
Selain mobil dan 250 tabung LPG 3 kg, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna ungu dan dua buah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan LPG tersebut.
Polisi Dalami Asal dan Tujuan 250 Tabung LPG
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
“Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andrias.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, penyidik masih mendalami asal, tujuan, dan peruntukan LPG 3 kg yang diangkut menggunakan mobil tersebut.
“Saat ini barang bukti telah kami amankan dan terhadap pengemudi masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami asal, tujuan, serta peruntukan LPG 3 kilogram yang diangkut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelas Ibnu.
Berawal dari Pemantauan Distribusi LPG Bersubsidi
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami mengamankan kendaraan tersebut setelah mendapati adanya pengangkutan sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi. Selanjutnya, kendaraan, barang bukti, dan pengemudi kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ryan.
Polres Luwu memastikan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi akan terus ditingkatkan.
Langkah hukum juga akan dilakukan apabila ditemukan adanya bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Dijerat UU Migas
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi serta penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Saat ini, kendaraan, 250 tabung LPG 3 kg, telepon seluler, buku catatan, dan pihak terkait telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق