MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang 2026.
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan evaluasi terhadap operasional serta pelayanan SPBU. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan, pembinaan diberikan sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.
"Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku," ujar Lilik dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Menurut Lilik, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar operasional dan pelayanan diterapkan secara konsisten di seluruh SPBU.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, Pertamina akan memberikan tindakan pembinaan kepada pengelola SPBU.
"Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Lilik.
Pengawasan SPBU diperkuat
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk turut menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan terkait pelayanan di SPBU.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan melalui layanan Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang tersedia selama 24 jam.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan berbagai laporan terkait pelayanan Pertamina, termasuk pelayanan di SPBU.

No comments:
Post a Comment