LUWU – Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan seorang pria berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan.
ZL diketahui merupakan
pemilik usaha billiard tempat RV bekerja. Laporan tersebut berkaitan dengan
dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul
12.00 Wita di wilayah Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan uraian dalam
laporan polisi, saat kejadian RV disebut sedang menjalankan pekerjaannya di
tempat usaha tersebut.
RV kemudian mengaku dipanggil
oleh atasannya untuk datang ke kamar ZL yang berada di lantai dua. Ia disebut
diminta untuk memijat ZL.
RV kemudian mendatangi kamar
tersebut dan melakukan pemijatan terhadap ZL.
Kepada polisi, RV
menceritakan bahwa saat berada di kamar, dirinya diminta memijat bagian kaki
dan dada ZL.
Setelah selesai memijat, RV
mengaku hendak meninggalkan kamar. Namun, menurut keterangannya, ZL diduga
melakukan tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.
“Setelah selesai memijat,
saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat
saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya,” kata RV dalam
keterangannya, Rabu (9/9/2026).
RV mengaku menolak tindakan
tersebut. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa ZL kemudian menarik RV hingga
terjadi penolakan dari perempuan tersebut.
RV selanjutnya memilih
meninggalkan kamar dan turun ke lantai satu.
Setelah kejadian tersebut, RV
kemudian menghubungi ibunya dan meminta untuk dijemput di tempat kerja.
Tidak lama kemudian, ibu RV
datang menjemputnya. RV kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang
dialaminya kepada sang ibu.
Merasa keberatan atas dugaan
tindakan tersebut, RV bersama keluarganya kemudian memilih menempuh jalur hukum
dengan melaporkan ZL kepada kepolisian.
Laporan tersebut telah
diterima oleh petugas Polres Luwu dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima
Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI
SELATAN.
Laporan itu menjadi dasar
bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan peristiwa
yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis,
dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status
ZL dalam perkara ini merupakan terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah
sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi nantinya akan
mendalami keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi serta mengumpulkan
alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Keterangan lebih lanjut mengenai
perkembangan penanganan laporan tersebut diharapkan dapat disampaikan pihak
kepolisian setelah proses penyelidikan berjalan.

No comments:
Post a Comment