Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Perempuan 19 Tahun Laporkan Pemilik Billiard di Luwu, Mengaku Dipegang Paha Saat Dipanggil ke Kamar

Wednesday, 9 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T09:47:46Z

LUWU – Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan seorang pria berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan.


ZL diketahui merupakan pemilik usaha billiard tempat RV bekerja. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di wilayah Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.


Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, saat kejadian RV disebut sedang menjalankan pekerjaannya di tempat usaha tersebut.


RV kemudian mengaku dipanggil oleh atasannya untuk datang ke kamar ZL yang berada di lantai dua. Ia disebut diminta untuk memijat ZL.


RV kemudian mendatangi kamar tersebut dan melakukan pemijatan terhadap ZL.


Kepada polisi, RV menceritakan bahwa saat berada di kamar, dirinya diminta memijat bagian kaki dan dada ZL.


Setelah selesai memijat, RV mengaku hendak meninggalkan kamar. Namun, menurut keterangannya, ZL diduga melakukan tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.


“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya,” kata RV dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).


RV mengaku menolak tindakan tersebut. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa ZL kemudian menarik RV hingga terjadi penolakan dari perempuan tersebut.


RV selanjutnya memilih meninggalkan kamar dan turun ke lantai satu.


Setelah kejadian tersebut, RV kemudian menghubungi ibunya dan meminta untuk dijemput di tempat kerja.


Tidak lama kemudian, ibu RV datang menjemputnya. RV kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.


Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut, RV bersama keluarganya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ZL kepada kepolisian.


Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Polres Luwu dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.


Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.


Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status ZL dalam perkara ini merupakan terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Polisi nantinya akan mendalami keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.


Keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut diharapkan dapat disampaikan pihak kepolisian setelah proses penyelidikan berjalan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update