PALOPO – Pendamping dua korban anak berinisial MH dan RH mengaku kecewa terhadap proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
Pendamping korban bahkan mendesak Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik yang menangani perkara tersebut dievaluasi dari jabatannya.
Pendamping korban, Egar, mengatakan, hingga 24 hari setelah kejadian, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami sangat geram dengan proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Egar.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Palopo berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/411/VIII/SPKT/RES PALOPO/POLDA SULSEL.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 16 Agustus 2026 di Jalan Patang II, tepat di depan SMP Negeri 2 Palopo.
Menurut Egar, kedua korban sebelumnya diajak dan digiring oleh seseorang yang diduga merupakan bagian dari kelompok pelaku ke lokasi tersebut.
Kedua korban disebut dituduh sebagai pelaku pembusuran. Namun, setibanya di lokasi, keduanya justru diduga dikeroyok oleh sekelompok orang.
"Kedua korban dipukuli hingga terjatuh, kemudian diinjak-injak oleh para pelaku," ujar Egar.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka pada bagian wajah, termasuk bibir dan pipi. Salah satu korban bahkan disebut harus menjalani operasi untuk mendapatkan penanganan terhadap luka robek pada bibir.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo pada siang hari setelah peristiwa terjadi.
Namun, Egar mengaku kecewa sejak proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut dia, pihak keluarga korban awalnya meminta agar masing-masing korban dibuatkan laporan polisi. Namun, petugas SPKT disebut mengarahkan agar kedua korban dituangkan dalam satu laporan polisi.
"Awalnya kami meminta agar masing-masing orangtua korban membuat laporan polisi. Tetapi saat itu diarahkan cukup satu laporan dengan dua korban," katanya.
Kekecewaan pendamping korban kemudian berlanjut pada proses penyelidikan dan penyidikan. Egar mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski perkara tersebut telah dilaporkan selama 24 hari.
"Kami sangat menyayangkan lambannya proses penyidikan. Kami meminta agar perkara ini segera ditindaklanjuti dan para pelaku diproses sesuai hukum," ujarnya.
Egar juga mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Divisi Propam dan Paminal untuk meminta pemeriksaan terhadap Kanit PPA dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kami akan melayangkan surat ke Propam dan Paminal untuk meminta proses pemeriksaan terhadap Kanit PPA dan penyidik," kata Egar.
Ia juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami akan melakukan aksi demonstrasi jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada tindak lanjut dari perkara ini," tegasnya.
Selain meminta agar kasus segera dituntaskan, Egar meminta kepolisian memberikan kepastian hukum kepada kedua korban.
Ia juga membantah pihaknya ingin mengintervensi proses hukum dan menegaskan bahwa keluarga korban telah menunjuk advokat untuk turut mengawal perkara tersebut.
"Kami meminta penyidik segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. Kami juga sudah menunjuk advokat untuk bersama-sama mengawal perkara ini," ujarnya.
Egar juga meminta agar Kanit PPA dan penyidik yang menangani perkara tersebut dievaluasi karena dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Kami meminta Kanit PPA dan pembantu penyidik dievaluasi dari jabatannya karena kami menilai penanganan perkara ini tidak profesional dan lamban," katanya.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Palopo terkait tudingan lambannya penanganan perkara, termasuk mengenai perkembangan penyelidikan, identitas terduga pelaku, serta alasan belum adanya penetapan tersangka.
Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses hukum kasus tersebut.
No comments:
Post a Comment