Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Diduga Sindikat Judi Online, Palsukan Syarat Izin Tinggal

Saturday, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T09:05:34Z

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan perjudian online internasional.

Kelima WNA tersebut juga diduga memalsukan dokumen sebagai persyaratan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.


Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi Tangerang terhadap dokumen perjalanan yang diajukan secara daring.


Kasus tersebut bermula pada 29 Agustus 2026, ketika petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa.


Permohonan itu diajukan dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yakni WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.


Saat melakukan verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat pengajuan izin tinggal.


Tiket tersebut diduga merupakan milik orang lain yang kemudian diubah namanya.


Petugas selanjutnya memanggil kelima pemohon untuk menjalani klarifikasi pada 7 September 2026.


Dari hasil klarifikasi dan pengawasan lanjutan, petugas kemudian mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.


Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.


"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar," kata Barron dalam siaran pers, Jumat (11/9/2026).


Diduga Terlibat Jaringan Judi Online


Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.


Dua WNA asal RRT, WH dan ZL, diduga berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi.


Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.


Aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap hari.


Selain mengamankan lima WNA, pihak Imigrasi Tangerang juga masih melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lainnya yang disebut sempat melarikan diri.


Dua dari tujuh WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.


Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.


Imigrasi Tangerang masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku.


Selain proses hukum, Imigrasi juga membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.


Barron menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia akan terus dilakukan.


Menurut dia, langkah tersebut merupakan penerapan prinsip selective policy, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia.


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," ujar Barron.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update