BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.
Operasi tersebut digelar pada Kamis (17/9/2026) malam dan menyasar tiga wilayah di Kabupaten Badung, Bali, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Sebanyak 13 WNA yang diamankan terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah ke sebuah apartemen dan mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG. Ia diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara izin tinggal ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, petugas terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlakunya.
Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara di Umalas, petugas melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari kanal Telegram. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila dan menemukan empat WNA perempuan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS.
Petugas kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria di wilayah Umalas. Mereka masing-masing berinisial HBO, MOL, GO, dan TE dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi awal dari masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman di lapangan melalui pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui sejumlah platform daring.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 13 WNA yang diamankan, delapan orang ditemukan dalam operasi di Umalas. Mereka terdiri dari empat WNA Nigeria, tiga WNA Rusia, dan satu WNA Kazakhstan.
Sementara tiga WNA perempuan asal Nigeria diamankan dalam operasi di Seminyak. Adapun di Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ujar Ramdhani.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Imigrasi Bali juga mengapresiasi dukungan Polda Bali serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Operasi tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap orang asing.

No comments:
Post a Comment