Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Aksi Aspirasi di Bonelemo Soroti Tenaga Kerja dan Mobilisasi, Ada Company Profile Diserahkan ke MDA

Tuesday, 1 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T15:30:40Z

LUWU - Aksi penyampaian aspirasi berlangsung di wilayah Bonelemo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026). Massa menyuarakan sejumlah persoalan, mulai dari kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar hingga aktivitas mobilisasi kendaraan perusahaan yang melintas di jalan umum dan kawasan permukiman.


Namun, aksi tersebut juga menyisakan persoalan lain yang tak kalah penting: penggunaan jalan umum sebagai lokasi aksi hingga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.


Penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Namun, hak tersebut semestinya dijalankan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lain untuk menggunakan fasilitas umum, termasuk jalan yang menjadi akses mobilitas warga sehari-hari.


Aksi yang memblokade atau menghambat akses jalan justru berpotensi membuat masyarakat umum menjadi pihak yang ikut menanggung dampak dari persoalan yang sedang dipersoalkan.


Dalam aksi tersebut, Piur Arman yang diketahui merupakan warga Bonelemo turut menyampaikan aspirasi. Sejumlah peserta lainnya diketahui memiliki latar belakang atau afiliasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).


Arman mengatakan, masyarakat sekitar berharap kesempatan kerja yang muncul dari aktivitas perusahaan dapat diberikan secara lebih proporsional kepada warga setempat.


Selain itu, ia meminta aktivitas mobilisasi kendaraan yang menggunakan jalan umum dan melintasi kawasan permukiman mendapat perhatian.


“Yang kami minta agar kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar benar-benar diperhatikan. Selain itu, mobilisasi kendaraan yang melintas di jalan umum dan perkampungan juga perlu diatur dengan baik karena bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat,” ujar Arman.


Aksi Dipertanyakan, Warga Lokal Tak Terlihat dalam Jumlah Besar

Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah peserta aksi relatif terbatas. Tidak terlihat keterlibatan masyarakat Bonelemo maupun warga Saronda dalam jumlah besar.


Kondisi ini tentu tidak serta-merta menggugurkan hak peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi. Namun, fakta tersebut penting dicermati ketika tuntutan yang dibawa mengatasnamakan kepentingan masyarakat sekitar.


Sebab, semakin besar sebuah aksi mengklaim membawa kepentingan warga, semakin penting pula memastikan bahwa suara warga yang dimaksud benar-benar terwakili.


Terlebih ketika cara penyampaian aspirasi berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.


Jalan umum bukan hanya ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga fasilitas publik yang digunakan warga untuk bekerja, bersekolah, mengangkut hasil pertanian, menjalankan usaha, hingga mendapatkan layanan kesehatan.


Karena itu, penyampaian aspirasi idealnya tidak berubah menjadi persoalan baru bagi masyarakat yang tidak terkait langsung dengan konflik atau tuntutan yang sedang disampaikan.


Company Profile Badan Usaha Ikut Diserahkan ke MDA

Di tengah aksi, perhatian juga tertuju pada penyerahan dokumen company profile sebuah badan usaha kepada pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA).


Dokumen tersebut diserahkan oleh salah seorang peserta aksi kepada perwakilan perusahaan di sela komunikasi yang berlangsung di lokasi.


Penyerahan profil badan usaha kepada perusahaan pada dasarnya merupakan hal yang lazim dalam hubungan bisnis. Namun, dokumen tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, badan usaha itu disebut memiliki keterkaitan dengan salah seorang pihak yang terlibat dalam aksi.


Dalam company profile yang diperlihatkan, alamat badan usaha tercantum di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen perusahaan tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses pengajuan kepada MDA. Namun, pengajuan itu disebut belum memperoleh persetujuan.


Salah satu persoalan yang disebut masih menjadi pertimbangan adalah domisili badan usaha yang tercatat di Kalimantan Timur.


Belum diketahui apakah pengajuan badan usaha tersebut memiliki hubungan langsung dengan tuntutan yang disampaikan dalam aksi atau merupakan kepentingan bisnis yang kebetulan disampaikan pada momentum yang sama.


Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa kepentingan masyarakat dan kepentingan bisnis tertentu berjalan dalam satu ruang tanpa batas yang jelas.


Tokoh Desa: Jangan Sampai Komunikasi Terputus

Di tengah aksi, sejumlah tokoh masyarakat Desa Saronda dan Desa Bonelemo justru menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan.


Tokoh masyarakat Desa Saronda, Asrudin, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, menurut dia, komunikasi antara masyarakat dan perusahaan selama ini telah berjalan cukup baik.


Ia juga menyebut Forum Desa Matappa (FORDES MATAPPA) dapat menjadi salah satu ruang komunikasi bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan.


“Kalau ada aspirasi masyarakat tentu harus kita dengarkan. Tetapi selama ini komunikasi dengan perusahaan berjalan cukup baik. Apalagi sekarang ada FORDES MATAPPA yang menjadi ruang bagi desa untuk menyampaikan persoalan maupun kebutuhan masyarakat. Menurut kami, kalau ada masalah sebaiknya dikomunikasikan dengan baik melalui ruang yang sudah tersedia supaya bisa dicari penyelesaiannya bersama,” kata Asrudin.


Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Desa Bonelemo, Acho. Ia berharap persoalan yang berkembang dibicarakan berdasarkan substansinya sehingga tidak mengganggu hubungan yang telah terbangun.


“Yang terpenting jangan sampai komunikasi terputus. Kalau memang persoalannya tenaga kerja, mari kita bicarakan tenaga kerja. Kalau terkait mobilisasi, kita dudukkan persoalan mobilisasi. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa mencari solusi tanpa harus membuat hubungan yang selama ini sudah terbangun menjadi terganggu,” ujar Acho.


Kritik terhadap Blokade: Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Korban

Perbedaan pandangan tersebut muncul di tengah aksi yang berdasarkan pantauan tidak diikuti masyarakat Bonelemo maupun Saronda dalam jumlah besar.


Situasi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak. Aspirasi mengenai tenaga kerja dan mobilisasi kendaraan merupakan persoalan yang layak dibicarakan, tetapi cara memperjuangkannya juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.


Jika jalan umum ditutup atau akses masyarakat terganggu, maka pihak yang terdampak bukan hanya perusahaan atau pemerintah yang menjadi sasaran aspirasi. Warga biasa yang hendak melintas pun dapat ikut menjadi korban.


Dalam konteks ini, blokade jalan tidak boleh menjadi ukuran keberanian menyampaikan aspirasi. Justru, kualitas sebuah aksi dapat dilihat dari seberapa efektif tuntutan disampaikan tanpa merampas hak masyarakat lain.


Apalagi jika tersedia ruang komunikasi seperti forum desa maupun jalur dialog dengan perusahaan dan pemerintah.


Persoalan tenaga kerja dapat dibahas dengan data mengenai kebutuhan tenaga kerja, kualifikasi, serta prioritas masyarakat lokal. Demikian pula persoalan mobilisasi kendaraan dapat dibicarakan melalui pengaturan rute, waktu melintas, keselamatan, hingga dampaknya terhadap warga.


Cara tersebut jauh lebih substansial dibanding menjadikan jalan umum sebagai titik tekan utama.


Di sisi lain, apabila terdapat kepentingan badan usaha yang turut disampaikan dalam momentum aksi, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai tuntutan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan lain yang ikut dibawa.


Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar aksi yang menghasilkan kemacetan atau terganggunya aktivitas warga.


Aspirasi harus didengar, tetapi kepentingan publik juga harus dilindungi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT Masmindo Dwi Area terkait penyerahan company profile tersebut maupun status pengajuan badan usaha yang disebut masih dalam proses.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update