×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Tambang Emas Ilegal di Sungai Suso Luwu Kembali Marak, Gakkum KLH Diminta Turun Tangan

Tuesday, 25 August 2026 | August 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T11:16:46Z

LUWU - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

 


Ditengah upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tersebut, penambangan emas ilegal disebut kembali marak di sejumlah titik kawasan Sungai Suso.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan disebut kembali berlangsung hanya sehari setelah petugas gabungan memasang papan larangan melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

 

Ironisnya, papan larangan yang dipasang aparat penegak hukum (APH) disebut justru dirusak dengan cara dirobek oleh pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

 

Aktivitas penambangan juga disebut berlangsung secara terang-terangan, baik pada siang maupun malam hari hingga menjelang subuh.

 

Di sejumlah titik, aktivitas tersebut bahkan disebut menggunakan puluhan alat berat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena lokasi tambang relatif mudah dijangkau dan keberadaan alat berat dapat terlihat dengan jelas.

 

Aktivitas PETI di wilayah tersebut juga disebut kembali berjalan meski sebelumnya aparat penegak hukum telah dua kali melakukan penertiban.

 

Pemkab Luwu Minta Gakkum KLH Turun Tangan

Penanganan aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso kini memasuki tahap lebih serius.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu secara resmi meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) turun langsung menangani dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Muhammad Iqbal Hawi, mengatakan Bupati Luwu telah menyurati Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

 

Surat tersebut berisi laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI sekaligus permintaan agar Gakkum KLH melakukan peninjauan dan penanganan langsung di lapangan.

 

“Bapak Bupati bersurat ke Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, c.q. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi terkait laporan kerusakan lingkungan dampak dari PETI. Ini saya bawa langsung suratnya,” kata Muh Iqbal Hawi, Senin (24/8/2026).

 

Menurut Iqbal, Pemkab Luwu berharap laporan tersebut segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.

 

Gakkum KLH diharapkan dapat melihat langsung kondisi di lapangan, mengidentifikasi dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

Forkopimda Sepakat Hentikan PETI

Permintaan kepada Gakkum KLH dilakukan setelah aktivitas PETI di kawasan Sungai Suso menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat.

 

Sebelumnya, Pemkab Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah desa, serta tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kecamatan Belopa Utara, Sabtu (22/8/2026).

 

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak dan menghentikan aktivitas PETI di bantaran maupun aliran Sungai Suso.

 

Dalam berita acara rapat, pemerintah dan unsur terkait juga menyepakati sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan memiliki perizinan.

 

Selain sosialisasi, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.

 

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan Forkopimda bersama camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat telah menyepakati langkah sosialisasi serta penghentian aktivitas pertambangan tersebut.

 

“Forkopimda beserta camat, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sosialisasi dan menghentikan kegiatan tambang tersebut,” ujar Andrias saat dikonfirmasi media, Selasa (25/8/2026).

 

Namun, kata dia, aparat kepolisian masih memberikan ruang kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk terlebih dahulu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada warga.

 

Menurut Andrias, Polri juga memiliki peran dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Di sisi lain, Polri juga memiliki peran memelihara kamtibmas dan perlindungan masyarakat, sehingga kami masih memberikan waktu kepada para tokoh untuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Dengan adanya laporan resmi dari Pemkab Luwu kepada Gakkum KLH, penanganan PETI di Sungai Suso kini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat daerah.

 

Keterlibatan Gakkum KLH diharapkan dapat memperjelas kondisi lingkungan di kawasan tersebut sekaligus memastikan langkah penanganan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.

 

Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Suso sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update