Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

PT Vale Buka Perundingan PKB ke-22, Libatkan Tiga Serikat Pekerja

Thursday, 20 August 2026 | August 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T13:47:04Z

LUWU TIMUR - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) membuka tahapan Pembekalan dan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di TAB Hall tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas.


Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran, serta para ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di lingkup PT Vale.


Pembukaan dan pembekalan ini menjadi tahap awal sebelum proses perundingan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja dilakukan.


Perundingan tersebut diarahkan untuk menyusun PKB yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan dunia ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.


Dalam proses tersebut, tiga serikat pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi keanggotaan akan terlibat dalam perundingan.


Mereka terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) sebanyak empat orang, Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI) sebanyak tiga orang, serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebanyak dua orang.


Dengan demikian, terdapat sembilan perwakilan serikat pekerja yang akan mengikuti proses perundingan. Jumlah tersebut berimbang dengan sembilan perwakilan dari pihak manajemen PT Vale.


PKB bukan sekadar kewajiban administratif


Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB bagi perusahaan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif.


Menurut dia, proses perundingan merupakan kesempatan untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.


“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan,” kata Heriyanto.


Ia berharap seluruh pihak dapat menjadikan proses perundingan sebagai ruang untuk membangun komunikasi dan mencari solusi atas berbagai perbedaan kepentingan.


“Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujarnya.


Heriyanto menegaskan, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan.


Menurutnya, perusahaan harus mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat bagi karyawan. Di sisi lain, kesejahteraan dan hubungan industrial yang sehat akan berkontribusi terhadap produktivitas karyawan.


“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkapnya.


Disnaker Sulsel apresiasi PT Vale


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi langkah PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan PKB ke-22.


Jayadi menilai hubungan industrial yang sehat harus dibangun melalui proses dialog dan pengambilan keputusan yang demokratis.


“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Jayadi.


Ia mengatakan PT Vale selama ini menjadi salah satu perusahaan yang dijadikan contoh dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan dan operasional perusahaan.


“Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” ujarnya.


Jayadi berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan dapat mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.


Menurut dia, perbedaan pandangan dalam proses perundingan merupakan hal yang wajar dalam hubungan industrial.


“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan,” katanya.


Ia juga berharap proses tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan karyawan.


“Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujar Jayadi.


Melalui proses pembekalan dan perundingan PKB ke-22 ini, PT Vale berharap tercapai kesepakatan yang dapat memberikan kepastian dalam hubungan kerja, mendorong produktivitas, menjaga keberlanjutan perusahaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan.


Perundingan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kemitraan jangka panjang antara perusahaan dan pekerja melalui dialog terbuka dan penyelesaian perbedaan secara konstruktif.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update