PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial AA (37), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HB.
AA ditangkap setelah melarikan diri
ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu
(23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah tambak di wilayah Bolano,
Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Operasi tersebut dipimpin AIPTU
Ronald Effendi dari Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo dengan dukungan
Unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Abdillah Makmur serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu
Ridwan Parintak menyatakan, penganiayaan terhadap HB
terjadi pada 8 Agustus 2026 di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala,
Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Akibat kejadian itu, korban
mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan inap di rumah
sakit.
“Awalnya terjadi pertengkaran
setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya. Pelaku bermaksud menuju
BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan
Imbara 4,” kata Ridwan, Senin (24/8/2026).
Menurut Ridwan, pertengkaran
kemudian terjadi di lokasi tersebut. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam
dan membacok korban.
HB mengalami luka pada sejumlah
bagian tubuh, antara lain kepala bagian belakang, jidat, pipi kanan, serta
tangan kiri dan kanan.
“Korban mengalami luka berat akibat
bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di
RS,” ucap Ridwan.
Polisi
Buru Pelaku hingga Sulawesi Tengah
Setelah kejadian, AA melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas
mendapat informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di wilayah Bolano,
Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
AA berada di lokasi tersebut bersama
seorang pria berinisial R. Polisi menyebut R juga merupakan tersangka dalam
perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit PPA Satreskrim
Polres Palopo.
“Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil
mengamankan AA,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, penyidik masih
mendalami motif penganiayaan tersebut.
“Untuk motifnya saat ini masih dalam
proses penyelidikan dan pendalaman karena pelaku masih dalam perjalanan menuju
Polres Palopo,” tuturnya.
Setelah tiba di Polres Palopo, AA
akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian dan
motif penganiayaan.
“Berdasarkan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan,
pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” tuturnya..
Ridwan menegaskan, penyidik akan
menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan seluruh proses
hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan
menangani secara profesional dan kami mengapresiasi
dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong
dalam proses penangkapan AA,” imbuhnya.

No comments:
Post a Comment