Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

PETI di Bajo Barat Luwu Masuk Ranah Pidana, Kajari: Akan Diusut

Monday, 24 August 2026 | August 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T12:25:35Z

LUWU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Muhandas Ulimen menegaskan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah masuk dalam ranah tindak pidana pertambangan.

Hal itu disampaikan Muhandas dalam rapat koordinasi penanganan aktivitas PETI di wilayah bantaran dan aliran Sungai Suso, yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).


"Saya garis bawahi, telah terjadi tindak pidana pertambangan. Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Muhandas.


Menurut Muhandas, pihaknya telah memantau informasi dan aktivitas pertambangan di lapangan. Dari pemantauan tersebut, ditemukan adanya pihak-pihak yang masuk ke wilayah Kecamatan Bajo Barat menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan.


"Undang-undang apa yang mereka langgar? Yakni Undang-Undang tindak pidana pertambangan," ujarnya.


Tidak hanya penambang yang bisa diproses


Muhandas menjelaskan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bukan hanya orang yang melakukan penambangan secara langsung.


Pihak yang membantu atau turut serta sehingga aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung juga berpotensi diproses secara hukum.


"Siapa saja yang terlibat? Pertama yang menambang. Kedua, penyertaan, yang membantu sehingga pertambangan itu berjalan," jelasnya.


Ia meminta masyarakat tidak menganggap persoalan PETI sebagai perkara sepele. Menurut dia, belum dilakukannya penindakan secara menyeluruh bukan berarti aparat membiarkan aktivitas tersebut.


Saat ini, kata Muhandas, pemerintah dan aparat penegak hukum masih mengedepankan tahapan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif.


"Peristiwa ini bukan bisa dianggap remeh. Namun belum saja ditindak karena ada tahapannya. Saat ini tahapannya, diberi tahu baik-baik dulu, disosialisasikan dulu, tujuannya agar situasinya kondusif," katanya.


Namun, ia memastikan pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum tidak akan dilakukan.


"Tapi kalau sudah tidak bisa, ya harus ditindak, siapapun itu," tegasnya.


Kajari: Tidak ada istilah beking


Muhandas juga menyinggung adanya isu mengenai pihak tertentu yang diduga menjadi pelindung atau "beking" aktivitas PETI.


Ia menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana.


"Kalau masuk tindak pidana, masuk proses hukum. Tidak ada itu yang namanya beking-bekingan," ujarnya.


"Saya tidak peduli siapa yang beking. Saya juga tidak peduli dengan jabatan saya. Jadi kita lihat saja," sambung Muhandas.


Ia mengatakan, langkah pemerintah daerah bersama Forkopimda saat ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas PETI secara persuasif.


"Yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda lainnya adalah berusaha untuk mengkondusifkan supaya berhenti secara baik-baik. Kalau tidak bisa baik-baik, kita tegas," katanya.


Ingatkan jangan menerima keuntungan dari PETI


Di hadapan kepala desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat, Muhandas juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menerima pemberian atau keuntungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.


"Hati-hati nanti Bapak Ibu kalau ada yang terima macam-macam. Sampaikan itu ke masyarakat, kalau ada yang terima macam-macam pasti akan terjerat hukum perkara pidana," tegasnya.


Menurut dia, aktivitas pertambangan yang dilakukan secara legal memiliki jalur perizinan yang jelas.


Perizinan tersebut diperlukan agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban terkait reklamasi, perlindungan lingkungan dan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.


Tiga kesepakatan penanganan PETI


Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Luwu H. Patahudding menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menangani aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat.


Pertama, seluruh pihak menolak dengan tegas segala bentuk PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso.


Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan serta perizinan yang berlaku.


Ketiga, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat sesuai peraturan perundang-undangan.


Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang legal.


Dalam rapat tersebut, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga Kecamatan Bajo Barat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, ketertiban dan kelestarian lingkungan.


Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kajari Luwu Muhandas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update