Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream

Friday, 14 August 2026 | August 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T00:03:07Z

BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang lahir di Israel dan ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream.



BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.


Penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi serta pemeriksaan data keimigrasian.


Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), Imigrasi mengidentifikasi dua sosok yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut sebagai SG (30) dan AC (28). Keduanya tercatat sebagai pemegang paspor Jerman dan lahir di Israel. Berdasarkan data perlintasan, keduanya telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.


Penyelidikan kemudian diarahkan kepada agen perjalanan The Bali Dream, yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.


Hasil penelusuran menemukan bahwa situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang terkait dengan layanan tersebut dikaitkan dengan BR.


Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.


Namun, hasil pendalaman Imigrasi menemukan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.


Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.


BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt dan Vilnius.


Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai menyatakan belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif.


Menurut dia, orang asing yang datang ke Indonesia diterima dengan baik, tetapi tetap wajib mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.


Imigrasi menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update