Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Dua WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Kasuari untuk Konten Live Streaming

Friday, 21 August 2026 | August 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T08:17:57Z

JAYAPURA – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ, yang merupakan pasangan suami istri.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal selama berada di Indonesia.


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan foto dan rekaman video yang menunjukkan aktivitas perburuan satwa dilindungi, di antaranya burung kasuari dan kuskus.


Kegiatan tersebut diduga dilakukan YH bersama sejumlah warga di Desa Skanto, Kabupaten Keerom, Papua.


Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Ben Yuda Karubaba mengatakan, temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut.


“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto,” kata Ben Yuda dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).


Menurut Ben, YH mengakui aktivitas perburuan tersebut. Foto dan video hasil kegiatan itu kemudian dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.


Selain berburu satwa, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin.


Dalam siaran tersebut, YH diduga mempromosikan sejumlah produk asal Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan.


Masuk Indonesia dengan Visa Kunjungan Bisnis


Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, YH dan NZ masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Keduanya menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.


YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik di Tiongkok. Ia juga tercatat telah beberapa kali datang ke Indonesia, yakni sekitar 10 kali sejak 2023.


Sementara itu, NZ baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia mengaku hanya mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara rinci ketentuan mengenai izin tinggal yang digunakan.


Meski demikian, aktivitas keduanya tetap menjadi perhatian petugas imigrasi karena ditemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.


Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian


Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Jayapura menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap YH dan NZ.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Ben mengatakan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, terutama untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, serta memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Ben.


Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, tetapi juga terhadap aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.


Imigrasi Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk membutuhkan sistem pengawasan perbatasan yang kuat.


Menurut dia, kemampuan national immigration and border security diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, kejahatan transnasional hingga penyalahgunaan izin tinggal.


Kasus dua WN Tiongkok di Jayapura tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing, tidak hanya saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga selama mereka berada di dalam negeri.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update