LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat sepakat mengambil langkah tegas untuk mencegah dan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai upaya bersama menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat membahas maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan bantaran dan aliran Sungai Suso.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk menangani aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Tiga Poin Kesepakatan
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga poin utama yang disepakati.
Pertama, seluruh pihak menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan serta perizinan yang berlaku.
Ketiga, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI di Bajo Barat tidak hanya akan mengandalkan langkah penindakan.
Upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang legal dan tidak bertentangan dengan aturan.
Bupati Luwu H. Patahudding menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta kelompok masyarakat lainnya dalam menangani persoalan PETI.
Menurutnya, aktivitas ekonomi masyarakat tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek hukum, ketertiban, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga kawasan Sungai Suso dari dampak aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Libatkan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Elimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, serta Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo.
Hadir pula Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis lingkungan Kecamatan Bajo Barat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah bersama Forkopimda diharapkan dapat memastikan aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso tidak kembali berlangsung.
Penanganan juga diharapkan dilakukan secara konsisten, baik melalui pencegahan, pembinaan masyarakat maupun penegakan hukum terhadap pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

No comments:
Post a Comment