×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Sidang Isbat Nikah di Lamasi Timur Permudah Akses Hukum Warga Luwu

| July 23, 2026 WIB | 0 Views

LUWU  – Bupati Luwu, H. Patahudding menghadiri pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Belopa Tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinannya.


Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Belopa, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, serta sejumlah instansi terkait. Program ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.


Kepala KUA Kecamatan Lamasi Timur, Patahuddin, mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sebelumnya dilakukan kepada masyarakat. Dari hasil sosialisasi tersebut, masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah sehingga membutuhkan layanan isbat nikah.


"Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa masih banyak warga yang membutuhkan buku nikah, sehingga pelaksanaan isbat nikah ini sangat dibutuhkan," ujar Patahuddin.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Belopa, Irham Riad, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan sidang di luar gedung tahun 2026 terdapat 43 perkara yang akan disidangkan. Mayoritas perkara merupakan permohonan isbat nikah sebagai bentuk pemberian kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat.


Menurut Irham, pelayanan sidang di luar gedung menjadi salah satu inovasi peradilan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.


Dalam sambutannya, Bupati Luwu H. Patahudding mengapresiasi sinergi lintas instansi yang menghadirkan layanan peradilan langsung di tengah masyarakat. Ia menilai pelayanan jemput bola seperti ini mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum.


"Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Pemerintah Kabupaten Luwu tentu mendukung penuh upaya kolaboratif seperti ini demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Patahudding.


Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Menurutnya, kepemilikan dokumen hukum, termasuk buku nikah, memiliki manfaat besar karena menjadi dasar dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Sukardi Yusuf, Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu Nilasari Dhevy Bijak, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyar Kasim, Asisten Administrasi Umum Rahimullah, Plt Kepala Dinas Kominfo-SP Imran, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Saharuddin Gaffar.


Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum yang berkualitas, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang merata hingga tingkat kecamatan. 

×
Berita Terbaru Update