PALOPO – Komunitas Jurnalis JPG Luwu mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo. Sikap tersebut disampaikan menyusul insiden adu mulut antara seorang aktivis, Reski Halim, dengan wartawan Palopo Pos, Riawan.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (17/7/2026), JPG Luwu menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk gangguan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua JPG Luwu, Uril, menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pencarian informasi.
"Kami mengecam dugaan tindakan provokasi dan ujaran yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat menjalankan tugas peliputan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan harus mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya," kata Uril.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan tersebut tidak hanya berpotensi mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga dapat merusak nama baik media tempat jurnalis itu bekerja. JPG Luwu juga menyoroti dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui media sosial.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan oleh berbagai media daring dan diperbincangkan di media sosial. Karena itu, JPG Luwu berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Diketahui, laporan terhadap Reski Halim telah disampaikan ke Polres Palopo oleh wartawan Palopo Pos, Riawan, serta seorang wartawati dari Tekape.co. JPG Luwu meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Uril mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, provokasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Kami berharap seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, JPG Luwu juga mendesak Kapolres Palopo agar mengambil langkah hukum secara profesional terhadap pihak yang telah dilaporkan berdasarkan hasil penyelidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi itu berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
