JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut berlangsung ketika Silmy memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi sarana terjadinya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Budi, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelasnya.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, sebanyak 18 orang diamankan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait layanan keimigrasian tersebut.
