JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat imigrasi.
Sikap tersebut disampaikan menyusul langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap sejumlah pejabat imigrasi pada Kamis (4/6/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif serta membantu kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini secara terang dan menyeluruh," ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis.
Menurut Agus, Kemenimipas juga siap membuka akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi institusinya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh, khususnya dalam aspek tata kelola keimigrasian.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih bersih, transparan, serta akuntabel," katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat yang terkait dengan perkara tersebut dari jabatannya.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga integritas institusi dan keberlangsungan pelayanan publik.
Meski demikian, Agus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan di Indonesia.
"Kami memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap beroperasi seperti biasa dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.
Kemenimipas juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK. Adapun terkait substansi perkara maupun status hukum para pihak yang terlibat, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan keimigrasian.
