Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WN Tiongkok, Terbukti Manipulasi Data untuk Mendapatkan Visa

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti melakukan manipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.


Ketiga warga negara asing (WNA) tersebut juga dikenai sanksi penangkalan atau daftar hitam (blacklist) selama lima tahun karena memberikan dokumen dan keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan visa.


Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengatakan, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).


Namun, hasil pemeriksaan petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data penjamin yang terdaftar dalam sistem keimigrasian dengan dokumen yang digunakan saat pengajuan visa.


"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Agus Winarto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).


Petugas juga menemukan indikasi rekayasa dokumen yang lebih kuat setelah mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN menggunakan nomor seri materai yang sama atau materai kembar.


Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, klaim tujuan kedatangan untuk kegiatan bisnis dan investasi ternyata tidak sesuai fakta. Ketiganya diketahui tidak pernah memiliki rencana melakukan investasi maupun aktivitas bisnis di Indonesia.


Atas perbuatannya, mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b mengenai penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan yang tidak benar.


Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya menuju Guangzhou, China.


Agus menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing di Indonesia.


"Kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat," ujarnya.


Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar institusi keimigrasian terus menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum yang konsisten.

Previous Post Next Post