SEMARANG - Kantor Imigrasi Semarang berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang melibatkan warga negara asing di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas mengamankan empat warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang selama dua pekan terakhir. Berdasarkan hasil observasi lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Dalam operasi gabungan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, petugas mengamankan empat warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, satu printer, satu hard disk, satu proyektor, perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat China, serta sejumlah dokumen lainnya yang kini masih dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan modus love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Pelaku diduga membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan finansial. Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari Widodo.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, salah satu WNA juga didalami terkait kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti penerapan kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian. Ia menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun menjadikan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal dan kejahatan transnasional.
