Imigrasi Operasikan 306 Autogate di 11 Titik Masuk Indonesia, Pangkas Waktu Pemeriksaan Jadi 20 Detik

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoperasikan 306 unit autogate di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan perlintasan internasional di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penggunaan autogate menjadi bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian sekaligus upaya menekan potensi praktik pungutan liar (pungli) di area pemeriksaan.


Menurutnya, sistem otomatis tersebut menghilangkan proses penyerahan dokumen secara manual antara pelintas dan petugas, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan akuntabel.


“Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, autogate menjadi alat untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli, sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap warga negara maupun pelintas internasional yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).


Ia menjelaskan, proses pemindaian paspor dan data biometrik melalui autogate hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik untuk setiap pelintas.


Keberadaan fasilitas tersebut juga mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan peninjauan kualitas layanan keimigrasian di Pelabuhan Batam Center pada Kamis (18/6/2026).


Hingga kini, Ditjen Imigrasi telah mengoperasikan 306 unit autogate yang tersebar di 11 TPI, terdiri atas 288 unit di TPI udara dan 18 unit di TPI laut.


Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan basis data pencegahan dan penangkalan (cekal) serta jaringan Interpol. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang digunakan mampu memvalidasi keaslian dokumen perjalanan secara instan dan secara otomatis menolak pelintas yang masuk daftar cekal maupun memiliki catatan kriminal.


Hendarsam menyebutkan, preferensi masyarakat terhadap layanan otomatis terus meningkat. Saat ini, penggunaan autogate telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total pelintas di TPI utama.


Untuk memperluas layanan, Ditjen Imigrasi akan menambah unit autogate di sejumlah wilayah pada tahun 2026. Tahap pertama dilakukan di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan pemasangan 10 unit.


Selanjutnya, digitalisasi akan diperluas ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Skouw, PLBN Motaain, dan PLBN Entikong, yang masing-masing akan mendapatkan empat unit autogate.


Dengan penambahan tersebut, Ditjen Imigrasi diproyeksikan memiliki total 403 unit autogate yang tersebar di 28 TPI udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.


Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas internasional. Pada triwulan I 2026, jumlah kedatangan internasional tercatat mencapai 3,36 juta orang, sementara jumlah keberangkatan mencapai 3,50 juta orang.


Hendarsam menegaskan pemerataan layanan digital keimigrasian menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang setara di seluruh wilayah Indonesia. 

Previous Post Next Post