JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. Pria tersebut ditangkap setelah diketahui bersembunyi di dalam bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penangkapan AW merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterima pada 5 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen, petugas berhasil mengamankan AW pada 23 April 2026.
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Sawangan, Depok,” ujar Hendarsam dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Desember 2024. Dalam laporannya, NM mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh AW saat berada di Amerika Serikat. Ia juga menyampaikan bahwa izin tinggalnya di Indonesia telah habis selama sekitar lima tahun karena mengalami pembatasan pergerakan oleh suaminya tersebut.
Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Dari pengembangan informasi tersebut, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri identitas dan status hukum AW.
Hasil penelusuran mengungkap bahwa AW telah beberapa kali mengganti identitas selama sekitar 15 tahun tinggal di Indonesia. Selain itu, ia diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan lokasi persembunyian AW di Sawangan. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan ditemukan bersembunyi di dalam bunker rumahnya meski sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak keluarga.
Secara keimigrasian, AW dinilai melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi terhadap AW pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan petugas US Marshals. Selain itu, AW juga dikenakan penangkalan seumur hidup sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Hendarsam menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui kerja sama lintas negara.
“Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten dan kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
