MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva. Dalam keterangannya, Didik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
“Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan laporan polisi Nomor 379 bulan April 2026 tertanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026,” ujar Didik.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SA (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Polisi telah mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva menjelaskan, peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram. Tersangka FK kemudian mengajak korban untuk bertemu.
Setelah korban menyetujui ajakan tersebut, FK menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergantian oleh ketiga tersangka.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka,” kata Osva.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa kaos hitam, celana panjang abu-abu, jaket hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A7.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pada kesempatan itu, Osva juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
Ia menekankan pentingnya pembatasan waktu penggunaan gawai, edukasi etika digital, serta pendampingan orang tua untuk mencegah anak terpapar konten negatif maupun potensi kejahatan siber.
“Orang tua diharapkan menjadi pendamping sekaligus teman digital bagi anak, sehingga dapat meminimalisir risiko kejahatan dari predator online,” ujar Osva.
Selain itu, generasi muda juga diingatkan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial serta selalu waspada terhadap potensi kejahatan.
