self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Penyidikan Dihentikan, Polda Sulsel Terbitkan SP3 atas Laporan terhadap Putri Dakka

Penyidikan Dihentikan, Polda Sulsel Terbitkan SP3 atas Laporan terhadap Putri Dakka

MAKASSAR - Penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka resmi dihentikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.


SP3 bernomor SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang menjadi dasar laporan.


Penasihat hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengatakan penghentian penyidikan merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh penyidik.


“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Itu merupakan keputusan resmi negara,” ujar Artahsasta dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).


Menurut dia, pokok persoalan dalam laporan berkaitan dengan kerja sama bisnis yang seluruh kewajibannya telah diselesaikan. Ia merinci, pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan Rp2,202 miliar telah dilakukan dan tercatat dalam bukti transaksi yang sah.


“Seluruh pembayaran dilaksanakan sesuai instruksi dan bahkan telah diterima sebelum laporan polisi dibuat,” kata dia.


Artahsasta menegaskan, tidak terdapat kerugian sebagaimana didalilkan dalam laporan awal. Hal itulah, lanjut dia, yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik menghentikan perkara.


Seiring terbitnya SP3, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


“Dalam konstruksi hukum pidana, apabila seseorang mengetahui fakta yang sebenarnya namun tetap melaporkan dengan maksud menimbulkan proses hukum terhadap pihak lain, maka unsur kesengajaan itu patut diuji secara hukum,” ujarnya.


Ia juga menyoroti masih beredarnya narasi yang menyebut kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan, meskipun penyidikan telah dihentikan.


“Setelah SP3 terbit, status perkara telah berakhir. Tidak ada lagi dasar hukum untuk membangun narasi seolah-olah unsur pidana terbukti. Jika narasi tersebut tetap diproduksi tanpa menyampaikan fakta bahwa perkara telah dihentikan, publik berhak mempertanyakan motifnya,” kata Artahsasta.


Menurut dia, penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan persepsi publik, terlebih perkara ini berkembang di tengah dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.


“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika hukum menyatakan perkara dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika muncul pertanyaan di ruang publik,” tuturnya.


Artahsasta menambahkan, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.


“Proses hukum telah berjalan. Penyidik telah memeriksa. Penyidikan telah dihentikan. Hukum harus dihormati sebagai panglima, bukan digantikan oleh framing opini. Klien kami berdiri di atas dokumen resmi negara, bukan narasi sepihak,” ujarnya.


Secara terpisah, Putri Dakka meminta publik menilai perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi.

Previous Post Next Post