self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal KUHP dan KUHAP Baru di Hadapan Komisi III DPR

Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal KUHP dan KUHAP Baru di Hadapan Komisi III DPR



MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Komitmen tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, Jumat (6/2/2026). Dalam forum itu, jajaran Adhyaksa Sulawesi Selatan memaparkan capaian strategis sekaligus tantangan krusial yang dihadapi institusi penegak hukum di tengah transisi paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Sulsel tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan mengedepankan pemulihan keadaan dan harmoni sosial.


“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan atau retributif menjadi pemulihan keadaan atau restoratif. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini telah tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” ujar Didik Farkhan.


Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara di antaranya disetujui. Sebagai langkah progresif menyambut penerapan KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order.


Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pemidanaan sekaligus menekan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding) di wilayah Sulawesi Selatan.


Selain isu reformasi hukum pidana, Kejati Sulsel juga memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


“Dalam kasus bibit nanas, terdapat indikasi mark-up. Kendala kami terkait kerugian negara karena BPK tidak menemukan kerugian, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP,” jelas Didik Farkhan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.


Ia juga menegaskan bahwa integritas internal tetap menjadi prioritas utama. Kejati Sulsel, kata dia, tidak segan memproses hukum aparat kejaksaan yang terbukti menyimpang. Hal tersebut tercermin dalam penanganan kasus korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.


Dukungan Komisi III DPR RI


Paparan Kejati Sulsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., mendorong Kejati Sulsel untuk tetap berani membongkar kasus-kasus besar, meski melibatkan pihak berpengaruh.


“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapa pun yang ada di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Kami dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Sarifuddin.


Dukungan senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi dibandingkan sekadar mengejar kuantitas.


“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas dengan kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani, terutama yang kerugian negaranya besar,” kata Rudianto.


Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mengapresiasi masukan teknis Kejati Sulsel terkait kendala implementasi KUHAP baru. Ia berjanji masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat.


Menutup pertemuan tersebut, Kejati Sulsel memohon dukungan politik anggaran dari Komisi III DPR RI agar penegakan hukum di Sulawesi Selatan dapat berjalan optimal, sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Previous Post Next Post