PALOPO – Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang pegawai perempuan di Puskesmas Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (16/12/2025) lalu, polisi akhirnya menetapkan terduga pelaku berinisial AG (31) warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang merupakan asisten pribadi Kepala Puskesmas Sendana.
Kanit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, terutama hasil visum et repertum korban serta keterangan saksi-saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan AG sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026) dan langsung dilakukan penahanan,” kata Suwadi saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Suwadi menjelaskan, dalam pemeriksaan, AG sempat menyangkal telah melakukan pemukulan. Ia mengaku hanya memegang korban. Namun, penyidik menilai keterangan tersebut tidak sejalan dengan hasil visum dan keterangan saksi.
“Yang bersangkutan sempat membantah melakukan pemukulan, tetapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan penganiayaan,” ucapnya.
“Dalam perkara ini, polisi tidak mengamankan barang bukti berupa alat. Hasil visum menjadi alat bukti utama yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia tentang penganiayaan.
Suwadi menambahkan, selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak mempersulit penyidik. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara.
“Kami juga masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice, sepanjang ada kesepakatan antara korban dan tersangka serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Suwadi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Palopo masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus memberi kepastian hukum bagi korban.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan di ruang kerja layanan publik. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tutup Suwadi.
Sebelumnya diberitakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RP, seorang pegawai administrasi berstatus kontrak di Puskesmas Sendana. RP menjadi korban penganiayaan di lingkungan tempat kerjanya sendiri, tepatnya di Puskesmas Sendana, Jalan Andi Bintang, Kecamatan Sendana, pada Selasa (16/12/2025).
Peristiwa tersebut berawal ketika RP hendak membicarakan persoalan administrasi terkait bendahara Puskesmas dengan Kepala Puskesmas Sendana. Saat berada di ruangan kepala puskesmas, RP meminta asisten pribadi kepala puskesmas, AG, untuk keluar ruangan agar pembahasan dapat dilakukan secara internal.
“Saya minta tolong ke asprinya Pak Kapus untuk keluar dulu. Saya bilang di ruanganku saja menunggu, tapi dia tidak mau. Setelah Kapus yang suruh keluar, baru dia keluar,” ujar RP, Selasa (13/1/2026).
Setelah pertemuan itu, pada malam harinya RP mengaku menerima pesan WhatsApp dari AG dengan nada marah. Dalam pesan tersebut, AG menuding RP bersikap kurang ajar dan dianggap telah merendahkan harga dirinya.
Keesokan harinya, RP kembali ke ruangan Kepala Puskesmas untuk meluruskan persoalan tersebut. Namun, suasana justru memanas. Menurut RP, AG berdiri sambil menunjuk-nunjuk dirinya dan kembali mempersoalkan sikap RP yang dianggap merendahkan harga dirinya.
“Tak lama kemudian, tersangka mendekati korban dan melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kelopak mata,” kata Suwadi.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum et repertum sebagai bukti hukum. Meski demikian, proses hukum sempat menuai sorotan karena hampir satu bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun tersangka belum juga diamankan.
