PALOPO - Dinas Pendidikan Kota Palopo resmi menetapkan jadwal pembagian rapor serta libur Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan lingkup Kota Palopo.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palopo Nomor 400.3/1410/DISDIK tentang Akhir Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 yang ditetapkan pada 11 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) atau rapor peserta didik akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Selanjutnya, peserta didik akan memasuki masa libur Semester Ganjil mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, menyampaikan bahwa penetapan jadwal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta berpedoman pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palopo.
“Seluruh satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan pembagian rapor dan libur semester sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Disdik Palopo juga menegaskan bahwa selama masa libur Semester Ganjil, tenaga pendidik atau guru tetap melakukan kegiatan penyusunan rencana pembelajaran serta kegiatan peningkatan kompetensi lainnya. Namun, guru tidak diwajibkan melakukan absensi atau ceklok kehadiran di sekolah selama masa libur.
Selain mengatur jadwal pembagian rapor dan libur semester, surat edaran itu juga menekankan larangan pemberian maupun penerimaan bingkisan, hadiah, atau bentuk lainnya pada saat penerimaan Laporan Hasil Belajar peserta didik.
Kebijakan tersebut, menurut Disdik Palopo, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berintegritas bagi semua, serta menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Palopo untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak, baik sekolah, tenaga pendidik, maupun orang tua peserta didik, dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, dalam surat edaran tersebut.
