Remaja di Palopo Curi Uang Rp14,6 Juta, Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Pamannya

PALOPO – Seorang remaja berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp14,6 juta milik seorang warga di Kecamatan Wara Selatan. Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar berkat kerja cepat tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan.


Penangkapan terhadap RB dilakukan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Latuppa, Kota Palopo.


Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Sahrir menyatakan kasus ini bermula dari laporan korban, seorang warga Perumahan Imbara, Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan, yang pada Jumat pagi (3/10/2025) mendapati uang tunai miliknya senilai Rp14,6 juta hilang dari dalam rumah. Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, uang tersebut disimpan di dalam tas dan diletakkan di atas kasur dalam kamar, tertutup oleh bantal.


“Korban sempat meninggalkan rumah untuk keperluan pribadi. Namun ketika kembali, ia mendapati uang yang disimpan sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang cukup besar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo,” kata Sahrir, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).


Lanjut Sahrir, Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi, polisi mulai mengarah pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku.


“Dari hasil penelusuran dan informasi yang kami peroleh, RB sempat terlihat berada di sekitar rumah korban beberapa hari sebelum kejadian. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran,” ucapnya.


Menurut Sahrir, penyelidikan polisi mengarah ke wilayah Kelurahan Latuppa. Di sana, petugas menemukan keberadaan RB yang tengah bersembunyi di rumah pamannya. Tanpa perlawanan, RB langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Wara Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang milik korban sebesar Rp14.600.000 saat rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.


“Hasil pemeriksaan sementara, RB mengaku menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk keperluan pribadi. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan sisa uang hasil pencurian tersebut,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran Sa’buran menyatakan kasus penangkapan RB sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.


“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wara Selatan. Kami mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu beberapa minggu setelah laporan diterima,” tutur Yusran.


Yusran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap waspada. Jangan menaruh uang dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan yang baik,” terangnya.


Hingga kini, RB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wara Selatan. Polisi juga tengah menelusuri apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

Previous Post Next Post