PALOPO – Seorang remaja berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp14,6 juta milik seorang warga di Kecamatan Wara Selatan. Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar berkat kerja cepat tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan.
Penangkapan
terhadap RB dilakukan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan
Latuppa, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Sahrir menyatakan kasus ini bermula dari laporan korban,
seorang warga Perumahan
Imbara, Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan, yang pada Jumat pagi (3/10/2025)
mendapati uang tunai miliknya senilai Rp14,6 juta hilang dari dalam rumah.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, uang tersebut disimpan di
dalam tas dan diletakkan di atas kasur dalam kamar, tertutup oleh bantal.
“Korban
sempat meninggalkan rumah untuk keperluan pribadi. Namun ketika kembali, ia
mendapati uang yang disimpan sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami
kerugian yang cukup besar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo,” kata Sahrir, saat
dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Lanjut Sahrir, Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Palopo dan Unit
Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat
kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi, polisi mulai mengarah
pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku.
“Dari
hasil penelusuran dan informasi yang kami peroleh, RB sempat terlihat berada di
sekitar rumah korban beberapa hari sebelum kejadian. Berdasarkan petunjuk
tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran,” ucapnya.
Menurut Sahrir, penyelidikan
polisi mengarah ke wilayah Kelurahan Latuppa. Di sana, petugas menemukan
keberadaan RB yang tengah bersembunyi di rumah pamannya. Tanpa perlawanan, RB
langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Wara Selatan untuk menjalani
pemeriksaan.
“Hasil
interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang
milik korban sebesar Rp14.600.000 saat rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan
sementara, RB mengaku menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk keperluan
pribadi. Kami masih
mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan sisa uang hasil
pencurian tersebut,” tambahnya.
Sementara
itu, Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran
Sa’buran menyatakan kasus
penangkapan RB sedang
dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku
dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wara Selatan. Kami
mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini hanya
dalam waktu beberapa minggu setelah laporan diterima,” tutur Yusran.
Yusran mengimbau masyarakat
untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah dan segera
melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kasus
ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap waspada. Jangan menaruh uang
dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan yang baik,” terangnya.
Hingga kini, RB masih
menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wara Selatan. Polisi juga tengah
menelusuri apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.
