Polres Luwu Tangkap Pengedar Sabu, Sita 25 Sachet dan Timbangan Digital


LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AS (43) yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Senin (6/10/2025) malam.


Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.


“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu. Terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil,” kata Iptu Abdianto, Kamis (16/10/2025).


Selain sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah plastik kosong dan pipet.


Menurut Abdianto, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba hingga ke tingkat pelosok desa.


“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya.


Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menangkap pelaku. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.


“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Adnan.


Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun.


Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Kabupaten Luwu dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.


Previous Post Next Post