End Google Tag Manager (noscript) --> Kejari Palopo Lelang Barang Bukti dan Musnahkan Narkotika Hasil Tindak Pidana

Kejari Palopo Lelang Barang Bukti dan Musnahkan Narkotika Hasil Tindak Pidana


PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan lelang dan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (8/10/2025).


Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Palopo dan disaksikan oleh perwakilan Kepolisian, Pemerintah Daerah, DPRD, serta sejumlah instansi terkait.


Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, Agus Susanto, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.


“Barang bukti yang kami lelang berupa 24 unit telepon seluler dari berbagai merek. Alhamdulillah, hasil penjualan mencapai Rp17.600.000 dan hari ini juga langsung kami serahkan ke bendahara kantor untuk segera disetorkan ke kas negara,” kata Agus Susanto saat dikonfirmasi, Rabu.


Agus menjelaskan, masyarakat cukup antusias mengikuti lelang yang terbuka untuk umum tersebut. Pesertanya berasal dari warga sekitar area kantor Kejaksaan.


“Harga ponsel yang dilelang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp3.000.000. Beberapa di antaranya merupakan barang berharga, seperti iPhone 13 yang terjual dengan harga tertinggi Rp3 juta, dan iPhone 12 Pro senilai Rp2 juta,” ucapnya.


Selain lelang, Kejari Palopo juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dengan dua metode berbeda.


“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasak hingga hancur, sedangkan obat-obatan terlarang dibakar menggunakan wadah besi khusus,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, setiap jenis barang bukti dicatat dalam berita acara yang kemudian ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang hadir.


Agus menambahkan, total terdapat 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pemusnahan.


“Dari tindak pidana narkotika, tercatat sebanyak 19 poin barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 527,9721 gram, THD sebanyak 2.115 butir, dan tramadol sebanyak 300 butir,” ujarnya.


“Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Palopo menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.


Kegiatan lelang dan pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas, serta memastikan seluruh barang bukti perkara ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Previous Post Next Post