End Google Tag Manager (noscript) --> Bea Cukai Malili Sita 15.000 Batang Rokok Ilegal di Luwu

Bea Cukai Malili Sita 15.000 Batang Rokok Ilegal di Luwu


LUWU  - Kantor Bea dan Cukai Malili kembali menggelar Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025 di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Operasi kali ini dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu dan crew Media Center Dinas Kominfo Luwu, dengan menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Bajo dan Belopa, Senin (6/10/2025).


Petugas Bea Cukai, Deni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi community protector Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.


“Operasi pasar ini adalah upaya kami bersama pemerintah daerah untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Tujuannya agar pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan mendapatkan keadilan, sekaligus melindungi konsumen dari produk tanpa izin edar,”  kata Deni saat dikonfirmasi, Senin.


Menurut Deni, tim gabungan menyisir sejumlah kios, toko, dan distributor di dua kecamatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi.


“Total ada 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ucapnya.


Selain melakukan penyitaan, Bea Cukai Malili juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak buruk peredarannya terhadap negara dan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Diharapkan melalui operasi pasar ini, tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili dapat terus ditekan,” ujarnya.


Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Luwu, Ilham, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan, penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara.


“Kami mengingatkan para pemilik toko dan kios agar tidak menjual rokok ilegal. Satpol PP Luwu siap bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ilham.


Operasi pasar ini menjadi bagian dari kampanye nasional Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. 


“Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual produk yang legal serta berizin resmi dari pemerintah,” jelas Ilham.

Previous Post Next Post