Aktivis Soroti Lambannya Penyelesaian Izin PBG di Kota Palopo

 


PALOPO Sejumlah pihak menyoroti lambannya penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah titik dalam wilayah Kota Palopo. Ia menilai, banyak bangunan komersial berskala besar sudah beroperasi meski belum sepenuhnya mengantongi izin PBG, termasuk gerai ritel modern dan tempat usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat.


Salah satunya, aktivis Kota Palopo, Henry Harsyam,menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan antara pengusaha besar dan masyarakat kecil.


“Pemerintah seharusnya tidak tebang pilih. Pengusaha besar pun wajib tunduk pada aturan. Kalau masyarakat kecil diharuskan mengurus izin sampai tuntas, maka pelaku usaha besar juga harus diberlakukan sama,” ujar Henry, Sabtu (18/10/2025).


Henry menambahkan, ketidakjelasan proses PBG telah berdampak luas terhadap masyarakat. Selain menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, hal itu juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang adil serta menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.


Ia membeberkan sejumlah contoh kasus di lapangan, di antaranya:

· Gerai Indomaret Temmalebba, yang dilaporkan beroperasi tanpa tanda tangan         lurah pada dokumen PBG.


· Restoran Mie Gacoan dan Icon Cafe, yang pernah disidak DPRD karena diduga       belum menyelesaikan izin PBG dan melanggar ketentuan fungsi bangunan.


· Bangunan di kawasan TPI Tanjung Ringgit, yang sempat diragukan status izinnya     sebelum dikonfirmasi belakangan.


· Perumahan subsidi (MBR), yang diduga tetap dikenai retribusi PBG meski telah      dikecualikan berdasarkan Perwali Nomor 54 Tahun 2024.


Henry juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Palopo bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP, yang membahas dugaan ketidaktertiban dalam pelaksanaan izin PBG serta persoalan retribusi bangunan.


“Kami mendorong Pemerintah Kota Palopo untuk membuka secara transparan daftar bangunan yang belum menyelesaikan izin PBG, serta menindak semua pelanggaran tanpa pandang bulu,” kata Henry.


“Masyarakat berhak tahu mana bangunan yang sudah sah dan mana yang belum.”
Tambahnya.


Ia berharap agar DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Palopo segera mempublikasikan laporan resmi mengenai status izin bangunan, langkah penindakan, serta perbaikan regulasi agar proses perizinan ke depan berjalan lebih cepat, transparan, dan adil.

Previous Post Next Post