PALOPO – Sejumlah pihak menyoroti lambannya penyelesaian izin Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah titik dalam wilayah Kota
Palopo. Ia menilai, banyak bangunan komersial berskala besar sudah beroperasi
meski belum sepenuhnya mengantongi izin PBG, termasuk gerai ritel modern dan
tempat usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat.
Salah satunya, aktivis
Kota Palopo, Henry
Harsyam,menilai
kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan
pemerintah dalam menegakkan aturan. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan
ketimpangan perlakuan antara pengusaha besar dan masyarakat kecil.
“Pemerintah
seharusnya tidak tebang pilih. Pengusaha besar pun wajib tunduk pada aturan.
Kalau masyarakat kecil diharuskan mengurus izin sampai tuntas, maka pelaku
usaha besar juga harus diberlakukan sama,” ujar Henry,
Sabtu (18/10/2025).
Henry
menambahkan, ketidakjelasan proses PBG telah berdampak luas terhadap
masyarakat. Selain menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola
pemerintahan, hal itu juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang adil serta
menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Ia membeberkan sejumlah contoh kasus di lapangan, di antaranya:
· Gerai Indomaret Temmalebba, yang dilaporkan beroperasi tanpa tanda tangan lurah pada dokumen PBG.
· Restoran Mie Gacoan dan Icon Cafe, yang pernah disidak DPRD karena diduga belum menyelesaikan izin PBG dan melanggar ketentuan fungsi bangunan.
· Bangunan di kawasan TPI Tanjung Ringgit, yang sempat diragukan status izinnya sebelum dikonfirmasi belakangan.
· Perumahan subsidi (MBR), yang diduga tetap dikenai retribusi PBG meski telah dikecualikan berdasarkan Perwali Nomor 54 Tahun 2024.
Henry
juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD
Kota Palopo bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP,
yang membahas dugaan ketidaktertiban dalam pelaksanaan izin PBG serta persoalan
retribusi bangunan.
“Kami
mendorong Pemerintah Kota Palopo untuk membuka secara transparan daftar
bangunan yang belum menyelesaikan izin PBG, serta menindak semua pelanggaran
tanpa pandang bulu,” kata Henry.
“Masyarakat berhak tahu mana bangunan yang sudah sah dan mana yang belum.” Tambahnya.
Ia
berharap agar DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota
Palopo segera mempublikasikan laporan resmi mengenai status
izin bangunan, langkah penindakan, serta perbaikan regulasi agar proses
perizinan ke depan berjalan lebih cepat, transparan, dan adil.