name='google-site-verification'/> Polres Palopo Bekuk Perempuan Muda, Diduga Edarkan Shabu Sistem COD

Polres Palopo Bekuk Perempuan Muda, Diduga Edarkan Shabu Sistem COD



PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Seorang wanita berinisial P (23), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap saat berada di Jalan Dr. Ratulangi (Perumahan Manganna), Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 4,24 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah sendok shabu dari pipet hitam, sebuah tas kecil merek Mega Mas warna merah putih, dan sebuah telepon genggam.


Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.


“Berdasarkan laporan warga, tim kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu kami melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti shabu yang disimpan pelaku,” ujar IPTU Abdul Madjid dalam keterangannya.


Dalam pemeriksaan awal, P mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial APPE dengan cara membeli tunai seharga Rp1,5 juta. Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita di Lorong Perumahan Manganna, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang.


Pelaku juga mengaku berencana mengedarkan kembali shabu tersebut kepada orang lain dengan sistem cash on delivery (COD), dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.


“Dari keterangan pelaku, shabu itu akan diedarkan kembali. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap lelaki berinisial APPE yang diduga beralamat di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan,” tambah IPTU Abdul Madjid.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Polres Palopo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Previous Post Next Post