name='google-site-verification'/> Modus Tempel dan Transfer Digital, Pengedar Shabu di Palopo Dibekuk

Modus Tempel dan Transfer Digital, Pengedar Shabu di Palopo Dibekuk

 


PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (32), pegawai swasta yang tinggal di Perumahan Bumi Pajalesang Permai, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap aparat kepolisian.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.45 WITA di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, Lorong Makam Pahlawan, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.


Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu dengan berat bruto 7,58 gram, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, serta satu unit handphone,” ujar Abdul Madjid kepada wartawan.


Dalam pemeriksaan awal, T mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh shabu dengan cara membeli melalui akun Instagram @pendekarbiru_1 seharga Rp2 juta.


Transaksi dilakukan secara daring dengan metode transfer ke rekening BRI atas nama Fahran Fahreza Firdaus, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Barang haram itu kemudian dikirim melalui metode “tempel”, yakni diletakkan di lokasi yang telah disepakati, tepatnya di pinggir jalan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.


Lokasi pengambilan dikirim melalui aplikasi peta digital.

Lebih lanjut, T mengaku sebagian shabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali dengan harga Rp150.000 per sachet. Ia memasarkan barang tersebut melalui aplikasi WhatsApp menggunakan sistem tempel, dan menerima pembayaran melalui akun GoPay atas nama TW.


Saat ini, T bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post Next Post