LUWU – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil revisi pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025. Bersamaan dengan itu, ia juga menghapuskan denda sanksi administrasi PBB-P2 pada kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/9/2025).
Dalam arahannya, Patahudding menekankan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan agar masyarakat tidak terbebani. Ia memastikan NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk satu persil untuk mantan kepala daerah,” ujar Patahudding.
Ia menambahkan, dengan revisi NJOP yang lebih adil, digitalisasi pajak yang semakin mudah, serta penyediaan SPPT bagi kelompok yang berhak, pemerintah ingin memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani rakyat.
Pada kesempatan itu, Patahudding juga mengumumkan kebijakan tahun 2026, yakni pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan para mantan kepala desa. Menurutnya, kelompok tersebut telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat sehingga layak mendapat penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, melaporkan penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 telah mencapai Rp 8,79 miliar atau 73,2 persen dari target Rp 12 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” kata Sofyan.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kompensasi berupa pengurangan pajak pada tahun berikutnya bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku.