name='google-site-verification'/> Polisi Tangkap Warga Bone-bone Luwu Utara Diduga Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Warga Bone-bone Luwu Utara Diduga Edarkan Sabu


LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial AMI (55), warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap polisi pada Senin (15/9/2025) malam.


Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan penangkapan AMI bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial Fatur. Dari hasil interogasi terhadap Fatur, aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AMI.


“Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba, Ipda Abd. Rahim, langsung bergerak menuju rumah AMI di Desa Patoloan. Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan,” kata Nurtjahyana dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/9/2025).


Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam sachet plastik kosong, sebuah telepon genggam merk Nokia, selembar tisu, dan sebungkus rokok.


Menurut Nurtjahyana, AMI mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Daddi, warga Kabupaten Sidrap. “Barang tersebut diantarkan langsung oleh Daddi kepada AMI,” ujarnya.


Usai diamankan, AMI bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat AMI dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” kata Nurtjahyana.


Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bone-bone. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Polres Luwu Utara berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Previous Post Next Post