PALOPO - Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap dua pelaku pencurian yang kerap menyasar rumah kos di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial IB alias Ballatong (32) dan MR alias Bolang (28).
Wakil
Kepala Polres Palopo, Kompol Morens Dannari, mengatakan penangkapan dilakukan
setelah tim opsnal menerima laporan dari korban pencurian yang kehilangan
barang berharga di kamar kos. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi
kedua pelaku sebagai orang yang kerap beraksi di kawasan kos-kosan dan
fasilitas umum.
“Setelah
laporan masuk, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil
keterangan saksi dan barang bukti, kami mengarah pada dua pelaku ini. Mereka
ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu malam (14/9/2025),” kata Morens, Morens saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan
pertama dilakukan terhadap IB alias Ballatong pada sekitar pukul 21.00 Wita di
lorong Dermaga, Kota Palopo. Namun saat hendak diamankan, Ballatong berusaha
kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan
terukur.
“Pelaku
utama, yakni IB alias Ballatong, mencoba melarikan diri ketika hendak
ditangkap. Petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan,
sehingga dilakukan tindakan tegas hingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” ucap Morens.
Satu
jam setelahnya, polisi kembali menangkap MR alias Bolang di sebuah tempat
parkiran biliar di kawasan Sungai Rongkong. Berbeda dengan rekannya, Bolang
tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Palopo.
Keduanya
kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, mereka mengakui
telah beraksi bersama dalam sejumlah kasus pencurian.
Kasus pencurian pertama
terjadi di sebuah kos di Kelurahan Balandai. Di lokasi itu, pelaku masuk
melalui jendela kamar dan membawa kabur satu unit telepon genggam serta satu
tabung gas.
Tidak
berhenti di situ, malam yang sama keduanya kembali beraksi di kawasan Sungai
Rongkong. Dengan modus serupa, mereka berhasil masuk ke kamar kos dan mencuri
dua unit ponsel milik penghuni.
“Pengakuan
dari pelaku, hasil curian kemudian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari,” ujar
Morens.
Salah Satu
Pelaku Residivis
Polisi
juga mengungkap bahwa IB alias Ballatong merupakan residivis. Ia pernah divonis
bersalah dalam kasus pencurian dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Palopo
pada 2024.
“Pelaku
Ballatong ini memang residivis. Dia sudah pernah menjalani hukuman, tetapi
setelah bebas kembali mengulangi perbuatannya dengan rekannya yang lain,”
tambah Morens.
Atas perbuatannya, kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus
ini masih kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain
yang pernah mereka sasar. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan
barang dengan modus serupa untuk segera melapor,” tutur Morens.