name='google-site-verification'/> Polisi Ringkus Dua Pencuri Kos di Palopo, Pelaku Utama Dilumpuhkan Saat Berusaha Kabur

Polisi Ringkus Dua Pencuri Kos di Palopo, Pelaku Utama Dilumpuhkan Saat Berusaha Kabur



PALOPO - Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap dua pelaku pencurian yang kerap menyasar rumah kos di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial IB alias Ballatong (32) dan MR alias Bolang (28).


Wakil Kepala Polres Palopo, Kompol Morens Dannari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan dari korban pencurian yang kehilangan barang berharga di kamar kos. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai orang yang kerap beraksi di kawasan kos-kosan dan fasilitas umum.


“Setelah laporan masuk, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti, kami mengarah pada dua pelaku ini. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu malam (14/9/2025),” kata Morens, Morens saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).


Kronologi Penangkapan

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IB alias Ballatong pada sekitar pukul 21.00 Wita di lorong Dermaga, Kota Palopo. Namun saat hendak diamankan, Ballatong berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur.


“Pelaku utama, yakni IB alias Ballatong, mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas hingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” ucap Morens.


Satu jam setelahnya, polisi kembali menangkap MR alias Bolang di sebuah tempat parkiran biliar di kawasan Sungai Rongkong. Berbeda dengan rekannya, Bolang tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Palopo.


Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah beraksi bersama dalam sejumlah kasus pencurian.


Kasus pencurian pertama terjadi di sebuah kos di Kelurahan Balandai. Di lokasi itu, pelaku masuk melalui jendela kamar dan membawa kabur satu unit telepon genggam serta satu tabung gas.


Tidak berhenti di situ, malam yang sama keduanya kembali beraksi di kawasan Sungai Rongkong. Dengan modus serupa, mereka berhasil masuk ke kamar kos dan mencuri dua unit ponsel milik penghuni.


“Pengakuan dari pelaku, hasil curian kemudian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Morens.


Salah Satu Pelaku Residivis

Polisi juga mengungkap bahwa IB alias Ballatong merupakan residivis. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus pencurian dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Palopo pada 2024.


“Pelaku Ballatong ini memang residivis. Dia sudah pernah menjalani hukuman, tetapi setelah bebas kembali mengulangi perbuatannya dengan rekannya yang lain,” tambah Morens.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.


“Kasus ini masih kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang pernah mereka sasar. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan barang dengan modus serupa untuk segera melapor,” tutur Morens.

Previous Post Next Post