PALOPO - Polemik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 di Kota Palopo belum juga usai.
DPRD
Kota Palopo menolak menandatangani dokumen APBD Perubahan 2025. Alasannya,
Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menghapus pos pembayaran utang daerah senilai
Rp30 miliar dan menggantinya dengan program baru yang tidak pernah dibahas di
Badan Anggaran.
Ketua
DPRD Kota Palopo, Darwis, menegaskan pihaknya belum menandatangani dokumen
anggaran dengan sejumlah alasan yang mendasari sikap DPRD. Salah satunya,
adanya perubahan dalam dokumen anggaran yang sudah dibahas di Badan Anggaran
(Banggar) dan diparipurnakan, namun kemudian diubah tanpa persetujuan dewan.
“Seharusnya
kalau memang mau diubah, harus ada persetujuan DPR. Paling tidak ada persuratan
resmi untuk kita bahas ulang di forum Banggar,” kata Darwis, Selasa
(16/9/2025).
Ia
mengungkapkan, beberapa program bersifat mandatori justru hilang setelah proses
pembahasan. Program tersebut diganti dengan kegiatan lain yang tidak pernah
disetujui dewan.
“Ini
jelas melanggar. Apapun yang mau disisipkan ke dalam anggaran perubahan setelah
proses pembahasan di Banggar, harus ada persetujuan DPR. Kami juga menemukan
ada kegiatan baru yang masuk tanpa sepengetahuan kami. Kami tidak ingin ada
lagi utang belanja karena sumber dananya tidak jelas,” tegasnya.
Darwis
menambahkan, DPRD juga menolak menandatangani dokumen karena adanya perubahan
nomenklatur anggaran yang sudah disepakati sebelumnya.
“Contohnya,
pembayaran utang justru dihilangkan. Padahal, pembayaran utang ini merupakan
rekomendasi dari BPK maupun pemerintah provinsi saat asistensi tahun 2024. Itu
harus dibayarkan semua,” ucapnya.
Darwis
menyebut total utang belanja Pemkot Palopo yang harus dibayar di anggaran
perubahan sekitar Rp30 miliar. Pada anggaran pokok 2025 ada Rp20 miliar lebih
sudah dibayarkan, sementara sisanya masih menjadi tanggungan yang seharusnya
masuk dalam APBD Perubahan 2025.
“Kami bukan menolak program pemerintah. Tapi kami tegas tidak sepakat jika ada penambahan nomenklatur yang tidak pernah dibahas di Banggar maupun di tingkat pimpinan,” ujarnya.