name='google-site-verification'/> BPOM Palopo Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Distribusi Obat Bahan Alam

BPOM Palopo Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Distribusi Obat Bahan Alam

 

PALOPO - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan,  mengungkap sederet pelanggaran dalam pemeriksaan rutin di sejumlah sarana distribusi obat bahan alam (OBA). Temuan ini mencakup mulai dari pengadaan produk yang tidak resmi, lemahnya pencatatan administrasi, hingga praktik penjualan produk tanpa izin edar.

 

Kepala BPOM Palopo, Darman, mengatakan bahwa obat bahan alam seharusnya melewati proses pengawasan ketat sebelum dipasarkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

 

“Premarket untuk obat bahan alam sama halnya dengan obat modern. Sebelum beredar, sudah dilakukan evaluasi untuk menjamin keamanan produk,” kata Darman saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

 

Dalam pemeriksaan terbarunya, BPOM Palopo mencatat setidaknya sembilan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh sarana distribusi OBA di wilayah kerjanya. Pelanggaran tersebut antara lain:

 

1.    Pengadaan produk tidak bersumber dari distributor resmi.

2.    Tidak mengarsipkan dokumen pengadaan, seperti faktur.

3.    Tidak ada pencatatan keluar masuk produk.

4.    Penyimpanan bercampur dengan komoditi lain, termasuk suplemen kesehatan, kosmetik, obat kuasi, dan pangan olahan.

5.    Produk rusak atau kedaluwarsa masih ditempatkan bersama produk layak jual.

6.    Menjual produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat (BKO), berbahaya, atau yang sudah ditarik dari peredaran.

7.    Menjual produk OBA dengan izin edar PIRT.

8.    Menjual dan mengiklankan produk OBA dengan klaim berlebihan atau penggunaan yang tidak sesuai, misalnya untuk tetes mata, tetes telinga, dan ovula.

9.    Tidak memiliki dokumen perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

“Berbagai pelanggaran tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

 

 

BPOM Palopo tidak hanya berhenti pada upaya pembinaan. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan pelaku usaha tidak menunjukkan perbaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

 

“Kalau memang sudah berulang-ulang, tidak mengindahkan aturan, dan tidak memperbaiki setelah pembinaan, maka bisa kita bawa ke jenjang hukum,” ujarnya.

 

Selain menyasar distribusi, BPOM juga memperketat pengawasan terhadap iklan produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik.

“Klaim yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak sesuai aturan akan ditindak tegas, termasuk dengan peringatan hingga penghentian iklan,” tuturnya.

 

 

Menurut Darman, tujuan utama dari seluruh langkah pengawasan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik distribusi yang melanggar aturan.

 

“Intinya, kami ingin kedepan tidak ada lagi pelanggaran. Aturannya sudah jelas. Mereka pelaku usaha, kami pengawas. Kalau semua patuh, masyarakat akan terlindungi,” imbuhnya.

 

Dengan temuan ini, BPOM Palopo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan distribusi obat bahan alam dan produk kesehatan lainnya, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan aman bagi konsumen.

Previous Post Next Post