PALOPO - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap sederet pelanggaran dalam
pemeriksaan rutin di sejumlah sarana distribusi obat bahan alam (OBA). Temuan
ini mencakup mulai dari pengadaan produk yang tidak resmi, lemahnya pencatatan
administrasi, hingga praktik penjualan produk tanpa izin edar.
Kepala BPOM Palopo,
Darman, mengatakan bahwa obat bahan alam seharusnya melewati proses pengawasan
ketat sebelum dipasarkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan produk
yang beredar di masyarakat.
“Premarket untuk obat
bahan alam sama halnya dengan obat modern. Sebelum beredar, sudah dilakukan
evaluasi untuk menjamin keamanan produk,” kata Darman saat dikonfirmasi, Rabu
(24/9/2025).
Dalam pemeriksaan
terbarunya, BPOM Palopo mencatat setidaknya sembilan bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh sarana distribusi OBA di wilayah kerjanya. Pelanggaran tersebut
antara lain:
1. Pengadaan produk tidak bersumber dari distributor
resmi.
2. Tidak mengarsipkan dokumen pengadaan, seperti
faktur.
3. Tidak ada pencatatan keluar masuk produk.
4. Penyimpanan bercampur dengan komoditi lain,
termasuk suplemen kesehatan, kosmetik, obat kuasi, dan pangan olahan.
5. Produk rusak atau kedaluwarsa masih ditempatkan
bersama produk layak jual.
6. Menjual produk tanpa izin edar, mengandung bahan
kimia obat (BKO), berbahaya, atau yang sudah ditarik dari peredaran.
7. Menjual produk OBA dengan izin edar PIRT.
8. Menjual dan mengiklankan produk OBA dengan klaim
berlebihan atau penggunaan yang tidak sesuai, misalnya untuk tetes mata, tetes
telinga, dan ovula.
9. Tidak memiliki dokumen perizinan usaha, termasuk
Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Berbagai pelanggaran
tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha dalam
mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
BPOM Palopo tidak hanya
berhenti pada upaya pembinaan. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan pelaku
usaha tidak menunjukkan perbaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kalau memang sudah
berulang-ulang, tidak mengindahkan aturan, dan tidak memperbaiki setelah
pembinaan, maka bisa kita bawa ke jenjang hukum,” ujarnya.
Selain menyasar distribusi,
BPOM juga memperketat pengawasan terhadap iklan produk obat tradisional,
suplemen, dan kosmetik.
“Klaim yang berlebihan,
menyesatkan, atau tidak sesuai aturan akan ditindak tegas, termasuk dengan
peringatan hingga penghentian iklan,” tuturnya.
Menurut Darman, tujuan
utama dari seluruh langkah pengawasan ini adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat. Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang
berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik distribusi yang melanggar aturan.
“Intinya, kami ingin kedepan
tidak ada lagi pelanggaran. Aturannya sudah jelas. Mereka pelaku usaha, kami
pengawas. Kalau semua patuh, masyarakat akan terlindungi,” imbuhnya.
Dengan temuan ini, BPOM
Palopo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan distribusi
obat bahan alam dan produk kesehatan lainnya, sekaligus mendorong terciptanya
iklim usaha yang sehat dan aman bagi konsumen.