TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Tana Toraja, menangkap
seorang pria berinisial WH (27), diduga
melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Sabtu
(2/8/2025) lalu.
Pelaku diamankan di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten
Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres
Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk menyatakan penangkapan ini dilakukan
setelah dua korban yang masing-masing berinisial YM (47) dan HS (28),
melaporkan WH ke Mapolres Tana Toraja. Dalam laporan tersebut, YM mengaku
mengalami kerugian hingga Rp24,8 juta, sementara HS merugi sekitar Rp35 juta.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami
memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa
perlawanan di wilayah Kelurahan Kamali Pentalluan," kata Arlin saat dikonfirmasi, selasa (5/8/2025).
Lanjut Arlin, dalam
pemeriksaan awal, WH disebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia
telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja sejak 4 Agustus 2025.
"Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan
dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang
tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat
tahun penjara," jelas Arlin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada
terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor apabila mengalami kejadian
serupa.